Seleksi KPK; Kejaksaan Agung Bantah Intervensi
Kejaksaan yakin Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi akan selektif dan transparan dalam bekerja. Surat keterangan Jaksa Agung terhadap lima jaksa senior yang mendaftarkan diri sebagai calon pimpinan KPK hanya sebatas memenuhi ketentuan administrasi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Salman Maryadi menyampaikan hal itu di Jakarta, Kamis (5/7). Surat keterangan itu sama sekali bukan intervensi ataupun infiltrasi Kejaksaan terhadap panitia seleksi calon pimpinan KPK, katanya.
Salman menambahkan, Apakah kelima orang itu akan lulus atau tidak, sepenuhnya bergantung pada hasil penilaian obyektif dan transparan dari panitia seleksi.
Lima jaksa senior yang mendaftarkan diri sebagai calon pimpinan KPK adalah Alex Sato Bya, Togar R Hoetabarat, Marwan Effendi, Masyhudi Ridwan, dan Antasari Azhar. Mereka menyertakan surat keterangan dari Jaksa Agung Hendarman Supandji.
Surat keterangan itu berisi data tentang status kelima jaksa tersebut dan jabatan masing-masing di kejaksaan. Surat itu juga sebagai bentuk pemberian izin dari Jaksa Agung. Kalau terpilih sebagai pimpinan KPK, sesuai ketentuan kan harus melepaskan jabatan lainnya, ujar Salman.
Sehari sebelumnya, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Patra M Zen mempertanyakan rekomendasi Jaksa Agung Hendarman Supandji kepada lima jaksa senior untuk melamar sebagai calon pimpinan KPK. (IDR)
Sumber: Kompas, 6 Juli 2007