Seleksi pimpinan KPK; Banyak Calon Tidak Berpengalaman Diloloskan
Panitia Seleksi atau Pansel Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi periode 2008-2012 dinilai belum memiliki desain komprehensif tentang proses seleksi calon pimpinan KPK. Ini terlihat dari banyaknya calon yang tidak memiliki pengalaman 15 tahun dalam bidang hukum, ekonomi, keuangan, atau perbankan, seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, ikut diloloskan dalam tahap seleksi administrasi.
Kritik lain terhadap panitia seleksi terkait dengan rencana Pansel mengeliminasi besar-besaran calon dalam tahap pembuatan makalah. Pansel diingatkan bahwa pembuatan makalah tak menunjukkan profil sang calon. Lagi pula, eliminasi dalam tahap pembuatan makalah akan menutup peluang orang-orang bagus yang tidak bisa membuat makalah akan tergusur.
Kritik ini disampaikan oleh Direktur Eksekutif Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI) Agung Hendarto dan anggota Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch Adnan Topan Husodo kepada Kompas di Jakarta, Kamis (12/7).
Agung Hendarto mengatakan, jumlah yang lolos seleksi administrasi sebesar 546 orang ini menunjukkan kalau Pansel tidak memiliki desain komprehensif dari awal hingga akhir proses seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kalau sekarang, 546 calon yang lolos masih banyak yang penggembira atau pencari kerja. Lagi pula Pansel telah menyalahi aturan UU karena banyak orang yang tidak sesuai dengan ketentuan UU masih dinyatakan lolos. Ini berakibat Pansel sulit menyeleksi tahap selanjutnya karena jumlahnya masih terlalu besar, kata Agung.
Mengacu pada Pasal 29 Huruf D UU KPK, untuk bisa diangkat sebagai pimpinan KPK, seseorang harus memiliki keahlian dan pengalaman sekurang-kurangnya 15 tahun dalam bidang hukum, ekonomi, keuangan, atau perbankan. Sementara berdasarkan data Pansel tentang persentase calon yang lolos tahap administrasi, ternyata sebanyak 62 orang atau 11,4 persen memiliki keahlian di bidang lain.
Adnan meminta Pansel membuat parameter yang terukur dengan dasar yang kuat dan obyektif untuk mengeliminasi orang.(VIN)
Sumber: Kompas, 13 Juli 2007