Seleksi Pimpinan KPK; Kirimkan Calon Terbaik
Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi mengimbau kalangan perguruan tinggi, institusi penegak hukum, dan kalangan lembaga swadaya masyarakat mengirimkan orang terbaik mereka dalam proses seleksi. Dengan partisipasi institusi tersebut, diharapkan bisa tersaring calon-calon pimpinan KPK yang berkualitas.
”Sebagai bentuk upaya jemput bola, kami mengimbau tiga institusi itu (perguruan tinggi, penegak hukum, dan lembaga swadaya masyarakat) mengirimkan orang terbaik mereka,” kata Patrialis Akbar, Ketua Pansel Calon Pimpinan KPK, seusai mengadakan rapat internal di Kementerian Hukum dan HAM, Kamis (3/6).
Namun, menurut Patrialis, pansel tak akan mengistimewakan calon-calon dari tiga institusi tersebut. ”Walaupun kami jemput bola, belum tentu dia lolos. Mekanismenya sama,” katanya.
Dari 168 pendaftar, yang sudah melengkapi berkas baru 20 orang. ”Panitia seleksi mengharapkan peminat segera melengkapi berkas. Sebab, 15 Juni pansel akan tutup pendaftaran,” kata Patrialis.
Berdasarkan data pansel, pendaftar calon pimpinan KPK didominasi kalangan pengacara.
Secara terpisah, Wakil Ketua KPK M Jasin mengatakan, pansel tentunya tidak bisa melarang pelamar dari mana pun profesinya, asalkan memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002. Namun, yang paling penting dilakukan pansel adalah menelusuri rekam jejak para calon dengan cermat.
Sementara itu, advokat senior OC Kaligis akhirnya menyusul Farhat Abbas menyoal batasan usia calon pimpinan KPK ke MK. Ia meminta MK membatalkan ketentuan Pasal 29 Ayat 5 Undang-Undang KPK. Pasal itu mengatur tentang syarat batas usia calon pimpinan KPK yang sekurang-kurangnya berumur 40 tahun dan maksimal 65 tahun.
OC Kaligis telah mendaftar pada 31 Mei 2010 ke MK. Hal tersebut dibenarkan anggota staf MK Bagian Penerimaan Perkara, Widi Atmoko, Kamis.
Sebelumnya, Farhat Abbas telah mendaftarkan persoalan yang sama kepada MK pada 27 Mei. Farhat juga menyoal ketentuan tentang syarat calon pimpinan yang harus memiliki pengalaman di bidang hukum selama 15 tahun. (Ana/aik)
Sumber: Kompas, 4 Juni 2010