Seleksi Pimpinan KPK; Mulya Lubis Akhirnya Pilih Tidak ke Partai Demokrat

Praktisi hukum Todung Mulya Lubis memutuskan tak jadi bergabung sebagai pengurus Partai Demokrat karena ingin berkonsentrasi sebagai Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi. Mulya Lubis disebut akan menjadi anggota Dewan Pembina Partai Demokrat.

”Saya sudah mengirim pesan singkat tentang pembatalan bergabung dengan Partai Demokrat kepada (Ketua Umum Partai Demokrat) Anas Urbaningrum dan Andi Mallarangeng. Dengan Andi, saya sudah berbicara melalui telepon. Dia menyatakan dapat menerima,” kata Mulya Lubis di Jakarta, Kamis (24/6).

Secara hukum, memang tidak ada aturan yang melarang anggota Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan KPK adalah anggota partai politik. ”Namun, ini masalah integritas dan etika. Apalagi banyak anggota Pansel yang bertanya tentang sikap saya setelah ada kabar saya masuk Partai Demokrat,” ucap Mulya Lubis.

Mulya Lubis mengaku memutuskan memilih menjadi anggota Pansel karena melihat, KPK menjadi ujung tombak pemberantasan korupsi. KPK harus dipimpin orang yang berani dan memiliki integritas. ”Saya tidak ingin lembaga sepenting KPK dipimpin orang yang tidak tepat,” ungkapnya.

Segera umumkan
Secara terpisah, Pansel segera mengumumkan calon pimpinan KPK yang lolos seleksi administrasi. Menurut Ketua Pansel Patrialis Akbar di Jakarta, Kamis, melalui pengumuman itu, diharapkan masyarakat dapat memberikan penilaian atau masukan mengenai calon pimpinan KPK itu kepada panitia.

”Tanggal 26 Juni 2010, Pansel akan mengumumkan calon pimpinan KPK yang lolos seleksi administrasi,” kata Patrialis.

Jumlah pendaftar calon pimpinan KPK ke Pansel mencapai 426 pendaftar, dari berbagai kalangan, seperti advokat, akademisi, dan pegawai negeri sipil. Namun, Patrialis belum bisa menyebutkan jumlah calon yang lolos seleksi administrasi.

”Kejaksaan Agung, Polri, dan KPK juga akan diminta penilaian terhadap calon, apakah bermasalah dengan hukum atau tidak,” kata Patrialis. Pansel juga akan melakukan tahapan seleksi berikutnya, yaitu meminta calon membuat makalah, penilaian profil, dan wawancara.

Patrialis menegaskan, seleksi calon pimpinan KPK dilakukan untuk menggantikan mantan Ketua KPK Antasari Azhar yang diberhentikan secara tetap. Pimpinan KPK yang dipilih nanti diharapkan dapat memegang jabatan selama empat tahun.

Patrialis juga berharap, ke depan KPK dapat memprioritaskan pengembalian uang negara dalam pemberantasan korupsi. Pengembalian uang negara menjadi aspek penting dalam pemberantasan korupsi. (nwo/fer)
Sumber: Kompas, 25 Juni 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan