Sembilan Mantan Anggota DPRD NTB Ditahan

Setelah melakukan pemeriksaan selama empat bulan lebih, kemarin Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat akhirnya menahan sembilan mantan anggota DPRD Nusa Tenggara Barat. Para mantan panitia anggaran ini ditahan atas dugaan keterlibatan dalam penyimpangan dana APBD NTB 2002 dan 2003 senilai Rp 24,3 miliar.

Sesungguhnya yang akan ditahan Kejaksaan ada 12 orang, tapi ada tiga orang, Sunardi Ayub (Golkar), Ali Ahmad (PAN), dan Taqiuddin Mansyur (PKB), masih berstatus anggota DPRD NTB 2004-2009. Terhadap ketiganya, kejaksaan masih menunggu izin dari Menteri Dalam Negeri.

Sembilan orang yang ditahan itu masing-masing Anwar M.Z. (PPP), I Gusti Komang Padang (PDIP), Lalu Mustakim (Partai Daulat Rakyat), Lalu Kushardi Angrat, Lalu Artawa, Mahdan, Abu Bakar Muhdi, Lalu Kumala, dan Abdul Hafiz. Enam nama terakhir berasal dari Golkar.

Selain menahan mereka, Kejaksaan Tinggi NTB menyita aset kekayaan para tersangka, seperti sejumlah mobil, tanah, dan harta kekayaan lain. Kejaksaan tidak menyebutkan berapa nilai harta kekayaan yang disita itu. Masih kami data harta kekayaannya, kata Arminsyah, Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi NTB, dan Maryadi Idham Khalid, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi NTB.

Sebelum resmi ditahan, sembilan orang itu sudah wajib lapor ke Kejaksaan Tinggi NTB. Namun, dua pekan terakhir ini, mereka rutin wajib lapor tiap hari.

Kemarin saat para tahanan dibawa ke lembaga pemasyarakatan di Jalan Cokroaminoto, Mataram, sejumlah keluarga mereka tampak menjemput di pintu LP. Tidak tampak pengurus teras DPD Partai Golkar atau partai lainnya datang menjenguk. Puluhan pegawai negeri sipil tampak ikut melihat para mantan pejabat di NTB itu digiring masuk dari mobil tahanan ke penjara.

Di penjara, sembilan tersangka itu menghuni di Blok 3 kamar 11 lantai dua. Mereka akan dicampur dengan para tahanan lain--maksimal satu ruangan diisi 15 orang. Informasi soal penahanan para tersangka anggota Dewan ini informasinya sudah masuk pada Selasa pagi.

Kepala LP Mataram Jauhar Fardin mengatakan, begitu mereka resmi menjadi tahanan di LP Mataram, segala fasilitas yang melekat pada diri mantan anggota Dewan ini akan dilepas, seperti telepon seluler dan alat komunikasi lainnya. Pokoknya kami samakan dengan penghuni lain, ujarnya.

Yang menarik, ketika sembilan mantan anggota Dewan ini masuk LP, mereka diteriaki, gorok, gorok, munafik, kapok, oleh para penghuni penjara lain. Di LP ini sekarang tercatat sekitar 152 orang penghuni dengan status tahanan dan narapidana. sujatmiko/supriyanto khafid

Sumber: Koran Tempo, 23 Maret 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan