Semua Akui Terima, tapi Dikembalikan
Suap Tanjung Api-Api, KPK Periksa 10 Anggota DPR
Penanganan kasus dugaan suap pelepasan kawasan hutan lindung Pantai Air Telang (Tanjung Api-Api) Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, terus berlanjut. Kemarin (13/10) KPK memeriksa 10 anggota Komisi IV DPR sekaligus.
Beberapa di antara mereka disebut-sebut turut menikmati aliran dana Rp 5 miliar dari pengusaha Candra Antonio Tan (investor). Sebagian lainnya diduga menerima dana dari Dharna Dachlan, kepala Dinas PU Bina Marga Sumsel.
Sepuluh anggota dewan yang diperiksa KPK kemarin adalah Azwar Chesputra (Partai Golkar), Fachri Andi Leluasa (Golkar), Robert Yoppi Kardinal (Golkar), Sumiati (Golkar), Imam Syuja' (PAN), Mufid A. Busyairi (PKB), Indria Oktavia Maja (Demokrat), Markum Singodimedjo (Golkar), Djoemat Tjipto Wardoyo (PDIP), dan Suswono (PKS). Mereka tiba di kantor KPK sejak pukul 08.00.
Banyaknya wakil rakyat yang diperiksa itu membuat KPK kehabisan tempat. Sebab, penyidik berusaha memeriksa mereka satu per satu. Akibatnya, pemeriksaan terhadap Billy Sindoro, pengusaha yang juga ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap terhadap anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam kasus sengketa hak siar Liga Inggris.
Sekitar pemeriksaan, kepada wartawan Azwar Chesputra mengaku menerima uang Rp 100 juta. ''Tapi, uang itu sudah saya kembalikan kepada KPK tujuh bulan lalu,'' ungkapnya.
Uang tersebut dia terima pada 2006-2007 melalui sekretarisnya. ''Belakangan memang kami baru tahu uang dari situ (Candra Antonio Tan, Red),'' katanya.
Dia juga membantah disebut masuk tim gegana (pelobi) dalam kasus dugaan suap tersebut. ''Siapa saja boleh menyebutnya,'' ungkapnya.
Sebagaimana diketahui, dalam surat dakwaan terhadap anggota DPR Sarjan Tahir (terdakwa kasus tersebut), peran Azwar disebut cukup aktif. Dia disebut terlibat rapat pada Oktober 2006 yang membahas permintaan dana itu bersama wakil rakyat lainnya. Yakni, Ketua Komisi IV Yusuf Emir Faishal, Hilman Indra, dan Fachri Andi Leluasa.
Pada bulan yang sama, Candra Antonio menyerahkan cek perjalanan senilai Rp 2,5 miliar. Di antara jumlah itu, Azwar menerima bagian Rp 325 juta. Kolega Azwar yang lain, Fachri Andi yang juga diperiksa KPK kemarin, menerima Rp 175 juta. Bukan hanya itu, Juni 2007, Azwar kembali kecipratan Rp 125 juta dan Fachri Rp 235 juta.
Dalam sidang sebelumnya, petugas KPK yang menyelidiki polah anggota DPR itu menyebut Azwar, Fachri, Yusuf Erwin, Sarjan Tahir, dan Hilman Indra sebagai tim gegana. Tim tersebut bertugas mencarikan dana untuk anggota dewan yang terkait dengan pelepasan kawasan hutan lindung itu. Di antara mereka, hanya Hilman yang belum diperiksa KPK. Anggota DPR lain yang hanya berperan menerima dana disebut dengan istilah ''potong padi ramai-ramai''.
Selain Azwar, anggota DPR yang diperiksa kemarin tak bersedia memberikan keterangan lebih detail. Imam Syuja' mengungkapkan bahwa pemeriksaan itu hanya menanyakan berita acara pemeriksaan (BAP) yang dulu. ''Itu hanya yang dulu. Saya juga tidak kenal Candra Antonio Tan,'' tegasnya.
Dia juga mengaku sudah mengembalikan dana ke KPK senilai RP 20 juta. Dia menyatakan tidak mengikuti kunjungan kerja dewan ke Sumatera Selatan itu. Padahal, dalam surat dakwaan Sarjan, Imam disebut-sebut menerima dana total Rp 65 juta.
Suswono, anggota DPR lain yang turut diperiksa, mengaku juga tidak mengenal Candra. Dia menyatakan, sesaat setelah menerima aliran dana panas itu bersama anggota DPR lain, yakni Tamsil Linrung, Syamsu Hilal, dan Umung Anwar Sanusi, dia menyerahkan uang itu ke Komisi IV DPR. (git/nw)
Sumber: Jawa Pos, 14 Oktober 2008