Semua Mantan Anggota Dewan Diduga Terseret APBD-gate; 15 Mantan Anggota Pangar Segera ke Pengadilan
Semua mantan anggota DPRD Kab. Garut sepertinya akan terseret dalam perkara dugaan penyalahgunaan dana APBD Kab. Garut tahun anggaran 2001-2003 lalu. Setelah berhasil menyidangkan empat mantan pimpinan DPRD Kab. Garut, Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut kini masih berkonsultasi masalah rencana dakwaan (rendak) bagi 15 orang anggota DPRD Garut yang tergabung dalam panitia anggaran (pangar). Kejari Garut juga akan memanggil sebanyak 25 orang mantan anggota DPRD lainnya mulai minggu depan.
Kita telah memanggil sebanyak 25 orang mantan anggota DPRD Garut melalui surat. Semula pemanggilan dilakukan mulai Senin (18/7) ini, namun terdapat lima orang mantan anggota DRPD yang mengajukan keberatan karena belum memiliki penasihat hukum. Maka kami beri batas waktu hingga minggu depan, tutur Kasubsi Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejari Garut Neneng Rachmawaty S.H., saat ditemui PR di kantornya, Senin (18/7).
Menurutnya, sebanyak 25 mantan anggota biasa DPRD Garut itu akan mulai diperiksa mulai Senin (25/7) hingga Kamis (28/7) mendatang. Rencananya, tiap hari akan diperiksa lima hingga enam orang mantan anggota DPRD. Meski tak menyebutkan secara gamblang tentang status ke-25 mantan anggota DPRD Garut itu, Neneng tetap menggarisbawahi bahwa mereka harus didampingi penasihat hukumnya dalam pemeriksaan nanti.
Ditemui terpisah, salah satu mantan anggota DPRD Garut, Offi Firmansyah membenarkan bahwa dirinya telah menerima surat panggilan dari Kejari Garut beberapa hari lalu. Ia mengaku telah menunjuk seorang penasihat hukum, Edi Prajitno, S.H., untuk pemeriksaan kejari minggu depan.
Masih rendak
Sementara itu, penyidikan sebanyak 15 orang mantan anggota DPRD Garut yang tergabung dalam pangar rupanya tak lama lagi akan digulirkan ke meja hijau. Beberapa waktu lalu Kajari Garut Winerdy Darwis, S.H. mengatakan, hingga kini pihaknya masih melakukan koordinasi dengan pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar dalam hal rencana dakwaan (rendak).
Kita telah menyusun rendak dan masih melakukan koordinasi lebih lanjut dengan kejati. Mudah-mudahan penyusunan rendak ini akan selesai dan perkaranya segera masuk ke pengadilan, tutur Winerdy waktu itu.
Meski tak menjelaskan secara rinci berkaitan dengan rendak tersebut, ia tak membantah jika rendak yang tengah dikonsultasikan dengan Kejati Jabar itu tak jauh berbeda dengan dakwaan yang dijeratkan kepada empat orang mantan pimpinan DPRD Garut beberapa waktu lalu.
Seperti diketahui, Kejari Garut telah menuntaskan pengusutan perkara APBD-gate yang dilakukan oleh empat orang mantan pimpinan DPRD Garut. Bahkan, Pengadilan Negeri Garut telah menjatuhkan vonis empat tahun penjara disertai sejumlah denda terhadap empat mantan pimpinan DPRD tersebut, meski keempat terpidana kemudian mengajukan banding ke pengadilan tinggi.
Sementara itu, penasihat hukum ke-15 orang mantan anggota Pangar DPRD, Edi Prajitno, S.H. mengaku terdapat beberapa celah yang akan dimanfaatkan dalam membela seluruh kliennya dalam pengadilan nanti. Meski empat orang mantan pimpinan DPRD Garut berhasil dijerat dengan hukuman yang cukup berat, Edi mengaku hal tersebut tak akan dialami oleh ke-15 mantan anggota Pangar DPRD.
Kita telah mendengar kesaksian sejumlah anggota pangar tersebut dalam sidang APBD-gate lalu. Kebanyakan dari mereka telah memberikan usulan perubahan APBD namun ditolak oleh pimpinan DPRD. Apalagi sampai terbitnya perda tentang APBD, pangar sama sekali tak pernah membahasnya, tutur Edi. (A-124)
Sumber: Pikiran Rakyat, 19 Juli 2005