Semua Pejabat Kemenkes Siap Diperiksa KPK

Setelah Penyitaan Dokumen Dugaan Korupsi Alkes
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) siap menjelaskan semua dokumen yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Semua pejabat kementerian itu juga siap diperiksa atau bersaksi.

Irjen Kemenkes Naydial Roesdal mengungkapkan, pihaknya memberikan kesempatan kepada KPK untuk memeriksa dugaan korupsi alat kesehatan (alkes) senilai Rp 98 miliar pada 2006 di kementerian tersebut.

''Dugaan (korupsi) itu memang belum tentu benar. Tapi, siapa pun (pejabat Kemenkes) yang dipanggil sebagai saksi, silakan memberikan keterangan selengkapnya,'' ujarnya di Jakarta kemarin (16/7).

Setelah penggeledahan KPK yang kedua pada Rabu lalu (14/7), kata Naydial, pihaknya telah memberikan seluruh dokumen yang diminta KPK. Dokumen itu, antara lain, pengadaan alkes untuk penanganan flu burung pada 2006. ''Termasuk bukti (dokumen) lain yang mendukung,'' tuturnya tanpa merinci.

Menurut Naydial, setelah ruang sekretaris jenderal (Sekjen), Dirjen Bina Pelayanan Medik, dan direktur Pelayanan Medik Dasar Kemenkes diperiksa KPK, pihaknya langsung berkoordinasi. ''Tentunya (dengan) mereka yang pada 2006 menjabat di posisi tersebut. Meski sudah di-reshuffle, orangnya kan masih di sini (Kemenkes, Red),'' katanya.

Dia menjelaskan, pada 2006, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tak memeriksa laporan pengelolaan keuangan Kemenkes terkait penggunaan alkes. Selain itu, pemeriksaan yang dilakukan BPK tidak bersifat investigatif. ''BPK hanya memeriksa keuangan rutin tahunan,'' ungkapnya.

Salah satu antisipasi dan perbaikan prosedur yang dilakukan Kemenkes terkait pengadaan barang adalah pemaparan informasi secara online. Diharapkan, hal itu mampu memberikan transparansi mengenai proses tender di Kemenkes.

Di tempat terpisah, Juru Bicara KPK Johan Budi mengungkapkan, dalam kasus tersebut, pihaknya telah dua kali menggeledah. Yang pertama berlangsung pada Senin (12/7) di kantor PT PM dan PT ATU sebagai rekanan Kemenkes. Lantas, peng­ge­ledahan kedua berlangsung Rabu (14/7) di kantor Kemenkes, PT Kimia Farma, serta PT Indofarma Global Medika.

''Kami menyita semua dokumen terkait pengadaan alkes untuk flu burung berikut empat hard disk,'' ungkap Johan saat dihubungi Jawa Pos kemarin. Dari hasil penggeledahan kedua, KPK berencana memeriksa Manajer PT Indofarma Global Medika Hery Purwoto sebagai saksi.

Dia menjelaskan, dalam kasus tersebut, KPK menemukan indikasi penggelembungan (markup) harga pembelian alkes sebesar 40 persen. Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 32 miliar dari total nilai proyek Rp 98 miliar. (nuq/c5/dwi)
Sumber: Jawa Pos, 17 Juli 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan