Semua Rekening Liar Akan Ditutup

Pembukaan rekening nantinya harus seizin Menteri Keuangan.

Departemen Keuangan akan menutup semua rekening di 23 kementerian/lembaga negara yang dikategorikan liar.

Rekening liar, kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, adalah rekening milik kementerian/lembaga negara yang menyalahi aturan, yang tidak seharusnya ada, dan bukan merupakan bagian dari penerimaan negara. Tapi rekening ini menampung dana yang menjadi hak negara.

Temuan rekening yang mencapai 5.000 lebih itu, menurut dia, harus diklarifikasi dulu, apakah tergolong liar atau bukan. Kalau bukan merupakan bagian negara, (rekening) akan ditutup dan dananya akan disetor ke kas negara, kata Menteri Keuangan Sri Mulyani di sela-sela rapat kerja dengan Komisi Keuangan dan Perbankan Dewan Perwakilan Rakyat tentang asumsi makro di gedung parlemen, Jakarta, kemarin.

Departemen Keuangan menemukan lagi 2.000 rekening baru yang tidak jelas atau liar. Sebelumnya, hingga Februari 2006, ditemukan 3.195 rekening liar dengan nilai Rp 17,6 triliun. Berarti total rekening liar yang ditemukan mencapai 5.195. Dari rekening liar yang telah ditutup, pemerintah mendapatkan penerimaan hingga Rp 5,5 triliun.

Sri Mulyani mengatakan masih menelusuri semua rekening liar dari laporan Badan Pemeriksa Keuangan tersebut. Selain dikelompokkan, ujar dia, akan dilihat juga kegunaan dan hubungan rekening itu dengan penerimaan negara. Kalau (rekening) memang bagian negara, statusnya harus diklarifikasi dan, kalau perlu, ditutup. Lantas dananya disetor ke kas negara, paparnya.

Saat ini, ujar dia, Departemen Keuangan sedang menyiapkan peraturan Menteri Keuangan untuk mencegah munculnya kembali rekening liar. Peraturan ini akan mengatur tata cara pembukaan dan pengelolaan rekening dana hak negara. Di samping peraturan Menteri Keuangan, pemerintah tengah menyiapkan peraturan pemerintah tentang penertiban rekening yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

Pembukaan rekening, menurut Sri Mulyani, harus seizin Menteri Keuangan sebagai bendahara negara. Selain itu, pembukaan rekening hanya sebatas untuk menampung suatu transaksi kementerian/lembaga negara yang sifatnya transit sementara. Selanjutnya dana tersebut akan disetor ke kas umum negara. Jadi, kalau tidak ada manfaatnya, buat apa membuka rekening baru, ujar dia.

Secara terpisah, Inspektur Jenderal Departemen Keuangan Permana Agung mengatakan belum ditemukan indikasi penyimpangan kebijakan atas ribuan rekening liar tersebut. Itu sebabnya, kata dia, pihaknya belum mengambil tindakan apa pun, termasuk terhadap banyak rekening liar yang disinyalir ditemukan di Departemen Keuangan. Kami harus melihat dulu dan mendata secara baik rekening liar itu. Sebab, ada beberapa argumentasi tentang rekening ini, tuturnya.

Anggota Komisi Keuangan dan Perbankan, Dradjad H. Wibowo, mengaku tidak heran dengan ditemukannya lagi rekening liar itu. Sejak zaman Orde Baru, kata dia, kementerian/lembaga negara sangat leluasa membuat rekening untuk menampung dana penerimaan milik negara, terutama dana nonbujeter. Sampai saat ini, sistem tersebut masih diadopsi pemerintah, kata dia.

Indonesia Corruption Watch (ICW) juga menekankan pentingnya pemerintah menertibkan rekening liar tersebut. Ini harus menjadi prioritas karena banyak kasus indikasi korupsi yang terungkap berkaitan dengan dana liar di kementerian, demikian rilis ICW kemarin.

Menteri-Sekretaris Negara Hatta Rajasa memastikan tidak pernah ada rekening liar dan nonbujeter di Departemen Perhubungan selama dia menjadi Menteri Perhubungan. Sementara itu, di Sekretariat Negara, dia mengaku belum menelusurinya. ANTON APRIANTO | RR ARIYANI | ANNE | KURNIASIH
-----------------
Kelompok Rekening Liar

Dari temuan 3.195 rekening liar hingga Februari 2006, Departemen Keuangan telah menyusunnya ke dalam tujuh kelompok. Berikut ini perinciannya.

Kelompok Rekening Nilai (Rp miliar)
1. Rekening bendahara penerimaan atau pengeluaran 1.309 4
2. Rekening escrow (penampungan sementara) 5 0,3015
3. Rekening jaminan 1.221 2.600
4. Rekening titipan pihak ketiga 173 3.500
5. Rekening sumbangan dan penerimaan lain-lain 256 2.100
6. Rekening belum terklarifikasi 214 0,1426
7. Rekening di lingkungan Departemen Keuangan yang ditutup pada tahap I 17 4.700
Sumber: Departemen Keuangan

Sumber: Koran Tempo, 5 Juni 2007

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan