Sengketa Informasi ICW dan BPK RI Belum Temui Kesepakatan

Antikorupsi.org, Jakarta, 21 November 2016 – Sidang sengketa informasi antara Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK RI) belum mendapat titik temu. Dalam persidangan di Komisi Informasi Pusat, Selasa, 16 November 2016, kedua belah pihak masih bersikukuh dengan alasannya masing-masing.

BPK RI yang dalam persidangan diwakili oleh bagian Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) beralasan bahwa informasi yang diminta oleh ICW masuk dalam kategori informasi yang dikecualikan.

Informasi yang dimintakan ICW tersebut yaitu salinan putusan Majelis Kehormatan Kode Etik (MKKE) BPK RI dan putusan BPK RI terkait dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh mantan Kepala BPK RI Perwakilan DKI Jakarta, Efdinal.

Peneliti ICW, Wana Alamsyah mengatakan, alasan BPK RI yang dalam persidangan diwakili PPID BPK RI tidak dapat diterima. “Argumentasi yang diberikan oleh BPK masih belum jelas. Masih samar,” ungkapnya di Jakarta, Rabu, 17 November 2016.

Hal itu dikarenakan BPK RI selalu beralasan bahwa putusan dapat diakses melalui jaringan intranet BPK.

Dalam persidangan tersebut, ICW juga mempertanyakan langkah berbeda yang diberlakukan BPK RI terhadap putusan MKKE RI. ICW mencontohkan salinan putusan MKKE yang diterima oleh mereka sebagai pelapor. Putusan tersebut terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Ketua BPK RI, Harry Azhar Azis.

“Untuk kasus Harry Azhar kita diberikan, tapi kok Efdinal tidak. Padahal putusan sidang lebih dulu Kepala BPK Jakarta,” cetusnya.

Terhadap hal tersebut BPK RI dalam persidangan beralasan, Putusan MKKE terkait Ketua BPK RI Harry Azhar Azis diberikan karena mengikuti Peraturan BPK RI no 4 tahun 2016 yang disahkan pada 19 Juli 2016.

Adapun putusan MKKE terkait Kepala BPK RI Perwakilan DKI Jakarta, Efdinal diputuskan sebelum peraturan disahkan, sehingga mengikuti peraturan lama, yaitu Peraturan BPK RI no 1 tahun 2011.

Wana mengatakan akan kembali mengkaji peraturan yang dimaksud oleh BPK, “Jangan sampai peraturan BPK melangkahi Undang-Undang,” katanya.

Persidangan lalu akan dilanjutkan pada hari Senin, tanggal 21 November 2016. ICW berencana untuk menghadirkan saksi ahli pada persidangan tersebut.

Wana berharap BPK RI dapat memberikan informasi yang diminta. Dia mencontohkan lembaga lain seperti Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi yang mempublikasikan putusannya tanpa perlu dimintai terlebih dahulu.

“Permintaan kita sebenarnya simpel. Buka putusannya ke publik,” pungkasnya.

ICW pada tanggal 30 Mei 2016 mengadukan kesulitannya mengakses informasi terkait salinan putusan MKKE BPK RI kepada Komisi Informasi Pusat. MKKE BPK RI telah memutus pengaduan ICW terhadap dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Efdinal.

(Egi)

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan