Sengketa Informasi Publik Mulai Bermunculan

Empat kasus memasuki tahap mediasi.

Komisi Informasi Pusat mengungkapkan, pemberlakuan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) mulai mengundang berbagai kalangan untuk memanfaatkan undang-undang tersebut. Buktinya, baru dua setengah bulan undang-undang tersebut efektif berlaku, permohonan sengketa informasi yang masuk ke Komisi Informasi sudah mencapai 12 kasus.

"Dari 12 kasus tersebut, empat di antaranya sudah harus diselesaikan melalui mediasi," kata komisioner KIP, Dono Prasetyo, dalam siaran pers yang diterima Tempo kemarin.

Empat kasus yang harus diselesaikan melalui mediasi berkaitan dengan permohonan informasi yang diajukan masyarakat kepada Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Kabupaten Sumenep; Kepala Kejaksaan Kabupaten Sumenep; Dinas Kesehatan Kabupaten Sumenep, Jawa Timur; serta PT Blora Patragas Hulu-BUMD, Blora, Jawa Tengah.

Semua informasi yang diminta masyarakat tersebut, menurut Dono, telah sesuai dengan prosedur dan ketentuan perundangan. "Komisi Informasi segera akan menurunkan tim mediator untuk melakukan mediasi antara kedua pihak," ujar Dono.

Komisioner KIP lainnya, Ramly Amin Simbolon, mengatakan delapan kasus sengketa informasi publik lainnya saat ini baru memasuki tahap klarifikasi.

Sengketa informasi publik adalah sengketa yang terjadi antara badan publik dan pengguna informasi publik yang berkaitan dengan hak memperoleh dan menggunakan informasi.

Menurut Undang-Undang KIP, setiap warga negara berhak memperoleh semua jenis informasi yang dikuasai badan publik, termasuk instansi pemerintah, badan usaha milik negara, dan partai politik.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 ini hanya mengenal beberapa jenis informasi yang dikecualikan. Antara lain informasi yang dapat membahayakan negara, informasi yang berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha dari persaingan usaha tidak sehat, informasi yang berkaitan dengan hak-hak pribadi, dan informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan.

Undang-Undang KIP juga mengatur mekanisme penyelesaian sengketa informasi publik. Pemohon informasi yang tidak puas atas pelayanan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di sebuah badan publik bisa melapor kepada atasan langsung si pejabat.

Jika atasan langsung si pejabat tidak memberi tanggapan memuaskan, pemohon informasi bisa mengadukan kasusnya ke Komisi Informasi. Komisi Informasi selanjutnya akan mencoba menyelesaikan sengketa ini dengan cara mediasi. Jika mediasi gagal, Komisi Informasi akan menggelar sidang dan memutuskan kasus sengketa informasi tersebut (adjudikasi).

Pihak yang tak puas atas putusan Komisi Informasi bisa mengajukan gugatan ke pengadilan. Jalur yang dipilih bisa Pengadilan Tata Usaha Negara bila yang digugat badan publik negara. Gugatan ke badan publik di luar negara bisa melalui pengadilan negeri. NALIA RIFIKA | JAJANG
 
Sumber: Koran Tempo, 19 Juli 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan