Sengketa Jual Beli; Bukti Transfer Dana dari Rekening Humpuss Diubah

Jaksa pengacara negara selaku penggugat mengubah nilai transfer dari rekening giro PT Humpuss yang tadinya 8,327 juta dollar AS menjadi hanya 4 juta dollar AS. Tergugat keberatan. Mereka menilai perubahan itu merupakan perubahan materi perkara.

Hal itu terjadi pada sidang sengketa jual beli utang PT Timor Putra Nasional senilai Rp 4,576 triliun, Selasa (12/8) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Reno Listowo. Bagian yang diubah jaksa adalah PT Humpuss memerintahkan PT Bank Negara Indonesia Kantor Cabang Menteng melalui suratnya nomor 0098/HS/IV/2003 tanggal 10 April 2003 perihal transfer dana untuk mendebet dana dari rekening PT Humpuss sejumlah 8,327 juta dollar AS agar ditransfer ke rekening PT Mandala Buana Bhakti pada PT Bank Niaga Cabang Gajah Mada. Angka 8,327 juta dollar AS itu dikoreksi menjadi 4 juta dollar AS.

Jaksa Tonny Sinay menegaskan, perubahan angka itu hanya salah ketik. ”Hak dia (tergugat) untuk keberatan. Kami tak mengubah nilai ganti rugi,” katanya. Tergugat adalah PT Vista Bella Pratama, PT Mandala Buana Bhakti, PT Humpuss, PT Timor Putra Nasional, Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto, dan Amazona Finance Limited.

Kuasa hukum Tommy Soeharto, OC Kaligis, meminta pengadilan mempercepat persidangan. Menurut dia, gugatan Menteri Keuangan dalam perkara itu sungguh tak beralasan, mengada- ada, dan tak berdasarkan hukum. Sebab, kasus itu ditangani pengadilan di Guernsey, Inggris. (vin)

Sumber: Kompas, 14 Agustus 2008 

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan