Senin, Ketua KPU DKI Diperiksa

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Mohamad Taufik akan diperiksa tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Senin (6/6). Taufik diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana pemilu senilai Rp168,6 miliar.

''Hari ini (kemarin) baru kita buat panggilan untuk Taufik. Senin dia sudah mulai diperiksa,'' kata Kepala Kejati DKI Jakarta Rusdi Taher kepada wartawan di kantornya, kemarin.

Ketika ditanya wartawan tentang kemungkinan Taufik langsung ditahan karena unsur korupsinya sudah jelas, Rusdi menjawab, ''Soal kemungkinan langsung ditahan, semua bisa mungkin di republik ini.''

Dia juga mengaku tidak keberatan kasus ini diambil alih oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bila kinerja pihaknya dinilai terlalu lamban.

''Kalau mau diambil alih, silakan. Yang pasti kita bekerja serius dengan target paling lama dua bulan penyidikan sudah selesai,'' tegasnya.

Menurut Rusdi, hasil penyidikan tim jaksa atas pemeriksaan tersangka maupun saksi dalam kasus dugaan korupsi di KPU DKI tidak perlu diketahui masyarakat. Yang perlu, katanya, perkaranya segera masuk pengadilan supaya masyarakat dapat mengikutinya lewat persidangan.

Dengan nada tinggi dia juga menampik informasi yang beredar tentang adanya intervensi dari Gubernur DKI Sutiyoso dalam kaitan kasus ini. ''Jangankan gubernur, siapa pun tidak akan bisa intervensi. Gubernur hanya merespons rekomendasi DPRD DKI ke Kejati DKI Jakarta.''

Terus terang, lanjut Rusdi, tanpa rekomendasi Gubernur DKI maupun DPRD DKI pun, pihaknya jalan terus menyidik kasus KPU DKI Jakarta. ''Dalam setiap organisasi perlu koordinasi dalam arti yang baik, jangan dianggap selalu negatif.''

Ambil alih
Sementara itu, Syaiful Taher, jaksa penyidiki kasus korupsi di KPU DKI, mengatakan semua penggunaan anggaran KPU DKI Jakarta sebesar Rp168,6 miliar dari APBD dan Rp5,4 miliar dari APBN 2004 untuk proyek pengadaan barang dan jasa kebutuhan Pemilu 2004 diambil alih ketua dan anggota KPU DKI Jakarta. Sehingga, katanya, Sekretaris KPU DKI Abdullah Achmad dan Ketua Panitia Lelang Proyek Basuki tidak berfungsi.

''Dengan mengambil alih tugas sekretaris dan ketua panitia lelang, sudah jelas Ketua maupun anggota KPU DKI melanggar Keppres No 80/2003. Mestinya, setiap jabatan di KPU DKI berfungsi sesuai tugas masing-masing, bukan dimonopoli Taufik dan para anggotanya,'' ujar Syaiful saat mendampingi Kajati DKI.

Menurut Syaiful, yang tahu persis kasus ini adalah Neneng Euis Pahlopi selaku Bendahara KPU DKI. Seharusnya, Neneng dan Abdullah diperiksa penyidik Kejati DKI pada Senin (30/5). Namun, karena alasan sakit, pemeriksaan Neneng ditunda menjadi Jumat (3/6). Sedangkan Abdullah menjalani pemeriksaan sebagai saksi selama tujuh jam.

Menurut Kajati DKI, selain Neneng, Ketua Divisi II Logistik dan Keuangan KPU DKI Ariza Patria juga akan diperiksa pada Jumat. Sedangkan yang diperiksa pada Kamis (2/6) adalah Ismet Hasan (mantan Sekretaris KPU DKI), Agus Widi (staf Divisi II KPU DKI), Sri Sukandaria (bendahara keuangan APBN).

Akibat kasus korupsi di KPU DKI ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menunda pencairan dana block grant untuk KPU DKI Jakarta tahun ini senilai Rp3,2 miliar.

Karena ada masalah ini, kami berpikir untuk menunda dulu block grant ini, ujar Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Ritola Tasmaya, pekan lalu.

Selain itu, Ritola mengatakan Gubernur Sutiyoso, sebelum berangkat ke Honolulu, Rabu (25/5), telah menandatangani surat rekomendasi sebagai jawaban atas surat Ketua DPRD DKI untuk menindaklanjuti kasus korupsi di KPU DKI.

Surat rekomendasi yang dibuat Sutiyoso tersebut ditujukan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), KPK cq Badan Pengawasan Daerah (Bawasda) DKI, dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI untuk menindaklanjuti kasus korupsi di KPU DKI ke tahap penyidikan.

Isi rekomendasi Sutiyoso juga ditujukan kepada KPU Pusat untuk meminta lembaga yang berwenang itu menjatuhkan sanksi administrasi kepada Taufik dan kawan-kawan, misalnya penonaktifan atau pencopotan jabatan. Karena lembaga itu bukan di bawah Pemprov DKI, secara administrasi KPU DKI di bawah KPU Pusat, jelas Ritola. (Ssr/J-2)

Sumber: Media Indonesia, 1 Juni 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan