Sepuluh Mantan Anggota Dewan Banten Dituntut 2 Tahun 6 Bulan
Mereka juga harus membayar denda dan mengembalikan uang yang telah diterima.
Sepuluh mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Banten kemarin dituntut penjara selama 2 tahun 6 bulan dalam sidang kasus dugaan korupsi dana perumahan dan kegiatan DPRD Banten Rp 14 miliar. Jaksa penuntut umum juga menuntut terdakwa membayar denda masing-masing Rp 50 juta dan mengembalikan dana yang telah mereka terima.
Mereka telah melakukan korupsi secara bersama-sama, memperkaya diri sendiri atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, ujar salah seorang jaksa penuntut umum, Rahmat, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Serang kemarin.
Kesepuluh mantan wakil rakyat ini adalah Aap Aptadi, Yusuf Efendi Sagala, Achmad Malik Komet, Damhir Tampubolon, Rudi Korwa, Iwan Rosadi, Riril Suhartinah, Jhon R. Maulana, Achdi Syamlani, dan Zaenal Nouvani. Tiga dari mereka kini masih menjadi anggota DPRD, yaitu Iwan Rosadi dan Riril Suhartinah (anggota DPRD Banten), serta Jhon R. Maulana (anggota DPRD Kabupaten Lebak).
Menurut Rahmat, para terdakwa memang tidak terbukti melanggar dakwaan primer pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31/1999, jo Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Namun, untuk dakwaan dengan pasal 3, jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31/1999, jo Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jelas terbukti.
Para terdakwa juga diharuskan membayar denda Rp 50 juta paling lambat sebulan setelah vonis dijatuhkan. Kalau terdakwa tidak dapat melunasi denda itu, pengadilan diminta menyita harta mereka sesuai dengan nilai kerugian negara, Rahmat melanjutkan.
Selain membayar denda, semua terdakwa diminta mengembalikan uang yang mereka terima, masing-masing Rp 135 juta, kecuali Aap Aptadi yang tinggal membayar Rp 65 juta.
Sidang kesepuluh mantan anggota DPRD Banten kemarin dibagi menjadi dua persidangan. Persidangan pertama untuk kelompok Aap Aptadi, Yusuf Efendi Sagala, Achmad Malik Komet, Damhir Tampubolon, dan Rudi Korwa. Sisanya kelompok kedua dengan beda waktu beberapa menit.
Salah seorang terdakwa, Achmad Malik Komet, mengaku kecewa mendengar tuntutan tersebut. Kenapa hanya kami yang diadili? Padahal semua anggota DPRD Banten periode 2001-2004 juga menerima uang itu, katanya.
Kasus dana perumahan ini juga berhasil menyeret mantan Ketua DPRD Banten Dharmono K. Lawi; dua mantan Wakil Ketua DPRD, Mufrodi Muchsin dan Muslim Djamaludin; serta mantan Gubernur Banten Djoko Munandar. FAIDIL AKBAR
Sumber: Kompas, 13 April 2007