Sepuluh Problem Keuangan Partai JIka Subsidi Ditingkatkan, Partai Harus Transparan dan Akuntabel

Rilis Media

Sepuluh Problem Keuangan Partai

 JIka Subsidi Ditingkatkan, Partai Harus Transparan dan Akuntabel

Beberapa hari yang lalu, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengusulkan peningkatan dana bantuan APBN kepada partai sebesar Rp. 1 Triliun untuk setiap tahunnya. Wacana ini mulai menimbulkan reaksi dan polemik di tengah masyarakat.

Ada yang setuju dan ada yang menolak keras wacana ini. Namun mayoritas partai politik yang ada di DPR cenderung menerima gagasan tersebut karena dianggap akan sangat membantu partai dari segi pendanaan.

Memang selama ini tidak terbantahkan bawah pendanaan partai di Indonesia menjadi salah satu masalah yang pelik.  Pelbagai kasus korupsi yang melibatkan kader-kader partai tidak bisa dilepaskan dari tuntutan untuk menghidupi organisasi partai melalui sumbangan kader. Kebutuhan rutin ini yang membuat para kader mencari berbagai macam sumber pendanaan yang termasuk kategori illegal

Jika mengacu kepada Undang-Undang Partai Politik ( No 2 Tahun 2011), setidaknya ada tiga sumber pendanaan partai yang diperbolehkan yakni : a. iuran anggota; b. sumbangan yang sah menurut hukum; dan c. bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Sementara itu dalam peraturan pemerintah Nomor 5 Tahun 2009, jumlah bantuan per partai dihitung sebesar 108 rupiah untuk setiap suara yang diperoleh dari pemilu sebelumnya.  Sehigga total pengeluaran APBN bantuan parpol pada tahun 2015 ini  lebih kurang 13, 176 Miliar.

Problem Pendanaan Partai

Dalam Catatan ICW, setidaknya ada 10 persoalan keuangan partai. Kesembilan problem tersebut berdasarkan kajian ICW dan analisa dari permintaan laporan keuangan partai pada pengurus tingkat daerah di 4 Provinisi pada tahun 2013-2014 yang lalu di Provinsi Aceh, Jawa Barat, Jawa Timur dan NTB.

Permasalahan pendanaan tersebut diantaranya meliputi aspek penerimaan, pengelolaan dan akuntabilitas :

1.      Menerima sumbangan tertentu yang patut diduga berasal dari hasil korupsi dan tindak pidana lainnya

2.      Mengandalkan sumbangan hanya dari kader-kader partai yang duduk di legislative dan executive

3.     Menerima sumbangan melebihi aturan namun tidak dicatat dalam pembukuan

4.     Tidak melakukan penggalagan donasi publik (public fundraising)

5.     Sumber pemasukan hanya diketahui segelintir elit partai. Umumnya Ketum, Sekjen dan Bendahara.

6.     Pencatatan hanya dilakukan terhadap sumber keuangan yang berasal dari APBN/APBD

7.      Sumbangan yang illegal dan melebihi aturan tidak akan pernah dicatat

8.     Hasil audit tidak disampaikan secara terbuka dan transparan kepada publik

9.     Memiliki dua pembukuan. Pertama untuk laporan pengunaan APBN/APBD dan kedua pembukuan untuk internal

10.   Mayoritas partai tidak melakukan konsolidasi laporan keuangan

Jumlah Rasional

Angka Rp 1 Triliun untuk setiap partai merupakan jumlah yang terlalu besar. Apalagi wacana menteri ini tidak dikaitkan dengan berapa jumlah realitas belanja partai yang sesungguhnya.

ICW sepakat memang harus ada peningkatan jumlah bantuan kepada partai untuk setiap suara yang diperoleh.  Angka yang pas menurut pandangan kami adalah peningkatannya sebesar 10 kali lipat dari Peraturan terdahulu. Sehingga jika disetujui maka setiap partai akan memperoleh sebesar Rp. 1080 untuk setiap suara yang diperoleh.

Jika ditotal dengan jumlah perolehan suara dari hasil pemilu yang lalu sebanyak 122.003.667 suara, maka uang negara yang akan dikeluarkan untuk mensubsidi partai adalah sebesar Rp 131.763.960.360 untuk setiap tahunnya.

Kewajiban Pemerintah dan Partai

Agar peningkatan sumbangan negara kepada partai tidak hanya menjadi angan-angan perbaikan tata kelola partai, maka peningkatan tersebut harus diikuti dengan sejumlah kebijakan diantaranya :

1.      Partai harus melembagakan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pendanaan keuangan partai kepada internal pengurus dan kepada publik luas

2.      Mewajibkan Partai Politik menginformasikan kepada publik Laporan Keuangan Partai yang terkonsolidasi. Laporan tersebut tidak hanya  berasal dari APBN/APBD tapi juga laporan sumbangan anggota dan sumbangan lain yang sah menurut hukum

3.     Apabila kewajiban pengumuman tersebut tidak dilakukan, maka Pemerintah berhak untuk menahan pencairan bantuan kepada partai

4.     Menjadikan laporan keuangan partai sebagai salah satu syarat verifikasi kepersertaan partai dalam pemilu selanjutnya

5.     Menjadikan anggota partai sebagai subyek pejabat publik/ penyelenggara negara. Sehingga apabila ada penyimpangan anggaran partai dan termasuk penerimaan dana-dana tidak sah di partai dapat dijerat dengan UU TIPIKOR.


Jakarta, 12 Maret 2015

Indonesia Corruption Watch


Lampiran

Indeks Transparansi Laporan Keuangan Partai Melalui Permintaan Informasi


DPP

Respon Uji Akses

Hasil

Substansi

Peringkat

DPP Partai Demokrat

Ajudikasi.

Belum Menyerahkan. Tidak mematuhi Putusan KIP.

 

9

Partai Golkar

Mediasi  ke III

Memberikan.

DPP

2

PDI Perjuangan

Mediasi ke IV

Hanya dari APBN. Masih Proses Audit keuangan secara umum.

 

6

PKS

Mediasi ke I

Memberikan.

Konsolidasi

1

PAN

Ajudikasi

Memberikan. Mematuhi Putusan KIP

DPP

4

PKB

Mediasi ke III

Memberikan. Yang belum diaudit.

DPP

3

PPP

Ajudikasi

Memberikan. Mematuhi Putusan KIP.

DPP

5

Hanura

Mediasi  ke III

Belum Memberikan. Ingkar Janji.

 

8

Gerindra

Mediasi  ke III

Belum Memberikan. Masih Proses Audit .

 

7

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan