Seputar Azas Retroaktif

Pada tanggal 15 Februari 2005 yang lalu Mahkamah Konstitusi telah mengeluarkan putusan atas Permohonan Judicial Review Pasal 68 UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPTPK (Putusan No. 069/PUU-II/2004). Dalam putusan tersebut dinyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi menolak permohonan Judicial Review yang diajukan oleh Pemohon dalam hal ini Bram Manopo yang juga merupakan salah satu tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pembelian helikopter Rusia oleh Pemerintah Daerah Nanggroe Aceh Darussalam dengan alasan pihak Pemohon tidak mempunyai Legal Standing dalam permohonan tersebut.

Putusan Judicial Review ini dinilai mempunyai nilai yang sangat penting bagi pemberantasan tindak pidana korupsi khususnya bagi Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pengadilan Korupsi karena dalam pertimbangannya MK berpendapat bahwa KPK tidak berwenang memeriksa tindak pidana yang tempus delictinya terjadi sebelum UU KPK disahkan. Selengkapnya kutipan pendapat tersebut

Selengkapnya baca tulisan Arsil terlampir (pdf file)

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan