Sesalkan Ari Muladi Tersangka

Kuasa Hukum Anggap KPK Ingkar Janji

Penetapan status tersangka bagi mediator pemberi suap kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ari Muladi, diprotes kuasa hukumnya, Sugeng Teguh Santosa. Dia menganggap penetapan status tersangka kliennya itu tidak tepat. Alasannya, Ari selama ini menjadi pembongkar kasus korupsi yang menjerat Anggodo Widjojo tersebut.

Sugeng kemarin (19/7) mendatangi gedung KPK untuk mengklarifikasi status kliennya itu. ''Kami ingin bertemu pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ingin mengklarifikasi penetapan status Ari sebagai tersangka,'' paparnya di gedung KPK.

Sugeng ditemui Kabiro Hukum KPK Khaidir Ramli. Dia tidak bisa bertemu dengan pimpinan KPK. Sebab, ada aturan bahwa pimpinan KPK dilarang bertemu dengan pihak yang beperkara.

Dalam kesempatan tersebut, pria berkacamata itu tidak hanya ingin mengklarifikasi. Dia juga ingin meminta penjelasan tentang penetapan Ari sebagai tersangka. ''Mengapa dia ditetapkan sebagai tersangka? Karena apa?'' ujarnya.

Ari, kata Sugeng, selama ini sangat berperan dalam membongkar kasus korupsi Anggodo. Dia juga memberikan banyak informasi kepada KPK. Bahkan, dia sempat mengadakan pertemuan rahasia dengan kalangan internal KPK.

''Sejak awal Ari dibawa ke sini (KPK) dalam tanda kutip (pemeriksaan oleh internal KPK), kami serahkan bulat-bulat untuk memberikan keterangan. Mengapa sekarang malah ditetapkan sebagai tersangka?'' katanya.

Sugeng lantas membeberkan detail pertemuan rahasia Ari dengan KPK. Dia menyatakan, pertemuan tersebut dilakukan di kantor Transparency International Indonesia (TII) pada Oktober 2009. Pertemuan itu merupakan inisiatif Ari yang kemudian difasilitasi seorang reporter dari salah satu stasiun televisi swasta. Ada lima orang dari KPK yang hadir. Yakni, Deputi Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat KPK Handoyo Sudrajat dan Direktur Pengawasan Internal KPK Chesna F. Anwar serta tiga penyelidik KPK.

Kala itu, lanjut dia, nama Ari belum muncul ke permukaan. Karena itu, dalam pertemuan tersebut, Sugeng mengajukan syarat kepada KPK. ''Ari akan memberikan keterangan apa pun yang diminta KPK tentang kasus Anggodo, asalkan mendapat perlindungan. Klien saya juga kooperatif. Semua dibuka.''

Menurut dia, KPK menyambut baik inisiatif pertemuan itu. KPK bahkan sepakat akan terus menjalin komunikasi dengan Ari. Namun, permintaan perlindungan atas kliennya ternyata belum ditindaklanjuti hingga kini. ''Saya hanya ingin KPK membantu menjaga Ari dari intimidasi dan segala tekanan dari luar,'' tegasnya.

Karena itu, Sugeng merasa berkeberatan atas penetapan status tersangka terhadap Ari. (ken/c5/agm)
Sumber: Jawa Pos, 20 Juli 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan