Setahun PN Vonis Bebas 224 Koruptor

Kinerja Pemberantasan Korupsi Terus Disorot

Kinerja institusi penegak hukum, khususnya pengadilan negeri, dalam pemberantasan korupsi kembali disorot. Berdasar riset Indonesia Corruption Watch (ICW), setahun terakhir pengadilan negeri (PN) membebaskan 224 di antara 378 terdakwa kasus korupsi yang disidangkan. Selain itu, ada kecenderungan bahwa para hakim di pengadilan tingkat pertama memvonis terdakwa kasus korupsi kurang dari setahun.

Menurut Wakil Koordinator ICW Emerson Yuntho, fakta itu membuktikan bahwa Mahkamah Agung (MA) di bawah pimpinan Harifin Tumpa telah gagal memenuhi harapan publik dalam memberantas korupsi. ''Selama setahun terakhir juga tidak ada perubahan signifikan (dalam pemberantasan korupsi). Karena itu, MA harus menerbitkan aturan agar hakim menghukum berat penilap uang negara,'' tuturnya kemarin (10/1).

Emerson membeberkan, ''surga'' koruptor, antara lain, terlihat di PN Makassar. Di sana, sedikitnya 38 terdakwa kasus korupsi dibebaskan. PN Tahuna Talaud, Sulawesi Utara (Sulut), juga tidak bertindak tegas terhadap terdakwa kasus korupsi. Sedikitnya 20 terdakwa kasus korupsi divonis bebas di pengadilan itu.

Dua pengadilan tingkat pertama tersebut ikut menambah daftar para koruptor yang dibebaskan saat disidangkan. Empat tahun terakhir 883 terdakwa korupsi menghirup udara bebas setelah menjalani sidang. ''MA yang seharusnya menjadi benteng terakhir pemberantasan korupsi justru juga meloloskan 18 terdakwa korupsi,'' ungkapnya.

Selain vonis bebas, kata dia, PN mengobral vonis hukuman percobaan maupun kurang dari setahun kepada mereka yang terlibat kasus korupsi. Sedikitnya 16 terdakwa yang menikmati vonis percobaan.

Setelah melalui pembuktian di pengadilan, jelas dia, para terdakwa itu dianggap bersalah. Tetapi, mereka tak dibebani hukuman kurungan, tetapi hanya diancam dijebloskan ke penjara jika dalam waktu tertentu mengulangi perbuatannya. ''Kami tidak tahu bagaimana mereka yang divonis percobaan itu akan mendapat efek jera,'' ujar alumnus Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada itu.

Dia melanjutkan, 81 orang terdakwa mendapatkan vonis kurang dari setahun. Padahal, dalam undang-undang (UU) pemberantasan tindak pidana korupsi nyata-nyata diatur bahwa para koruptor dihukum minimal setahun penjara.

Dalam catatan ICW, vonis hukuman terendah dijatuhkan PN Sumbawa terhadap dua orang anggota DPRD Sumbawa, yaitu Ir Umar dan Ali Ibnu Husein. Keduanya hanya dijatuhi hukuman 3 bulan penjara.

Emerson berharap, ke depan MA memberikan perhatian lebih besar terhadap persoalan tersebut. Langkah yang bisa dilakukan ialah menerbitkan surat edaran bahwa hakim dilarang menjatuhkan vonis bebas, percobaan, atau kurang dari setahun.

Tanpa tindakan itu, ungkap dia, ke depan praktik semacam itu (vonis ringan) bisa saja merusak citra Pengadilan Tipikor (tindak pidana korupsi) yang dalam waktu dekat akan berdiri di daerah. ''Kami khawatir, putusan-putusan itu menjadi yurisprudensi bagi para hakim di Pengadilan Tipikor,'' ucapnya. Apabila kekhawatiran itu menjadi kenyataan, Pengadilan Tipikor yang selama ini menjatuhkan putusan berat kepada para koruptor bisa tak berbeda dengan kinerja PN.

Illian Deta Artasari, aktifis ICW, menambahkan vonis bebas atau ringan itu sebenarnya dipengaruhi oleh banyak faktor. Misalnya, dakwaan jaksa yang diajukan ke pengadilan sangat lemah. (git/dwi)

Sumber: Jawa Pos, 11 januari 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan