Setelah Ditangguhkan, Harus Wajib Lapor

Mantan Direktur Kepatuhan dan SDM Bank BNI Arsjad serta mantan Kadiv Hukum BNI Tri Kuntoro, dua tersangka kasus penyuapan kepada pejabat Bareskrim Mabes Polri, kemarin mendatangi Gedung Bundar. Mereka memenuhi ketentuan rutin wajib lapor ke tim JPU (jaksa penuntut umum) yang menangani kasus tersebut.

Salah satu JPU adalah MIF Sihite. Arsjad dan Tri Kuntoro tiba di Gedung Bundar sekitar pukul 10.00. Mereka langsung menuju ke sebuah ruangan. Selang beberapa menit, mereka keluar meninggalkan Gedung Bundar. Mereka datang tanpa didampingi tim pengacaranya.

Arsjad yang mengenakan kemeja putih bergaris dan Kuntoro yang mengenakan kemeja abu-abu kebiruan terlihat segar. Mereka menolak menjelaskan kepada wartawan perihal perkara dugaan korupsi yang disangkakan penyidik kepadanya.

Mereka hanya mengatakan, datang ke Bagian Pidana Khusus Kejagung untuk melapor kepada jaksa. Saya menyampaikan surat dari dokter David, rumah sakit Pondok Indah, kata Arsjad sambil tersenyum. Menurut dia, ketentuan wajib lapor itu dilakukan dua kali sepekan, yaitu Senin dan Kamis.

MIF Sihite yang dihubungi lewat telepon dari Gedung Bundar membenarkan kedatangan Arsjad dan Tri Kuntoro untuk melaksanakan ketentuan wajib lapor. Mereka melaporkan setiap hasil perawatan medis yang dilakukan di RS Pondok Indah. Mereka memang punya kewajiban itu, jelas Sihite.

Ditanya perkembangan pelimpahan berkas ke pengadilan, Sihite menyatakan tim JPU masih terus mendalami berkas. Menurut dia, jika pendalaman sudah tuntas, tentu tim JPU segera melimpahkan berkas dua tersangka itu ke pengadilan. Tentu kita segera melimpahkan berkasnya ke pengadilan, katanya.

Penahanan Arsjad dan Tri Kuntoro ditangguhkan sejak 19 Juli 2006. Mereka ditangguhkan setelah menyetor uang jaminan masing-masing Rp 100 juta ke bagian kepaniteraan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel). Meski telah bebas, mereka tetap punya kewajiban melaporkan hasil pemeriksaan dokter secara rutin ke tim JPU.

Sementara itu, tersangka kasus korupsi penjualan PT Pabrik Gula Rajawali (PGR) III senilai Rp 550 miliar yang juga mantan Kepala BPPN Syafruddin Temenggung juga punya kewajiban melapor rutin ke tim jaksa di Kejati DKI selepas ditangguhkan dari tahanan Kejari Jaksel.

Sama seperti tahanan lain yang penahanannya ditangguhkan, klien kami juga punya kewajiban wajib lapor (ke jaksa), kata pengacara Syaf -sapaan Syafruddin- Amir Syamsuddin.

Itu dilakukan sebagai bukti bahwa Syaf bersikap kooperatif selama berstatus tahanan yang ditangguhkan penahanannya. Sekaligus komitmen baiknya tidak akan melarikan diri selama berada di luar sel tahanan.

Pada 11 Agustus lalu, Syaf dibebaskan dari tahanan Kejari Jaksel. Dia mengajukan setoran uang jaminan Rp 250 juta ke bagian kepaniteraan pidana PN Jaksel. Penangguhan penahanan Syaf ditandatangani Kajati DKI Rusdi Taher. (agm)

Sumber: Jawa Pos, 15 Agustus 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan