Setoran Kayu ke Menhut Rp 57 M
Keterlibatan pejabat pusat khususnya Departemen Kehutanan dalam illegal logging semakin terbuka. Hal itu terungkap setelah Kepala Dinas Kehutanan Papua Ir Marthen Kayoi yang menjadi tersangka mengaku kepada tim Pansus Illegal loging DPRP Papua.
Pada pertemuan tersebut terungkap, setoran dari Dinas Kehutanan Papua ke rekening Menteri Kehutanan sebesar Rp 57 Miliar dalam bentuk PSDA (Profisi Sumber Daya Hutan) dan DR (Dana Reboisasi) yang diperoleh dari hasil IPKMA.
Ketua tim Pansus Illegal loging DPRP DR Kamarudin Watubun SH membenarkan pengakuan tersebut. Kamarudin mengaku, Depertemen Kehutanan pusat menerima setoran pajak dari Dinas Kehutanan Papua Rp 57 Miliar. Dana tersbut dimasukkan dalam rekening Menhut dalam bentuk PSDA dan DR yang diperoleh dari IPKMA.
Menurut Kayoi, hal inilah yang menjadi soal dan pertanyaan bagi Depertemen Kehutanan yang kini menganggap hal tersebut illegal. Kayu yang keluar berdasarkan SKSH. Kalau kayu itu dikatakan ilegal berarti negera juga telah menerima pajak illegal karena tanpa izin tersebut kayu itu tidak keluar, ujarnya
Berdasarkan pengakuan tersebut dinilainya pihak-pihak lainnya ikut terlibat mulai dari Departemen Kehutanan, Gubernur dan Kepala Dinas Kehutanan. Sesudah ini kami akan menemui Presiden dan Menhut dalam rangka memaparkan semua temuan yang diperoleh tim Pansus agar segera dibuat kebijakan yang intinya harus menyelamatkan hak-hak rakyat Papua sesuai dengan Undang-undang Otsus itu, jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kehutanan Ir Marthen Kayoi enggan berkomentar, kemarin. Nanti bicara dengan kuasa hukum saya saja, ujarnya. Kuasa hukum Kayoi Budi Setyanto mengatakan, tujuan tim Pansus memanggil kliennya adalah untuk mengklarifikasi munculnya IPKMA dan sejauh mana ijin-ijin yang telah diberikan Dinas Kehutanan Papua.
Selain itu dibicarakan soal latar belakang penerbitan IPKMA, ijin yang dikeluarkan, termasuk surat edaran Gubernur No.522.3 tahun 2003 tentang ijin pengolahan kayu. Tadi juga diklarifikasi soal SKSH, dimana itu sah atau tidak. SKSH itukan dari Departemen Kehutanan. Nah dia yang menyatakan sah dan sekarang dia yang mengatakan ilegal. Sementara PSDH dan DR yang hasil dari IPKMA juga diterima sebesar Rp 57 Miliar ke rekening menteri, ujarnya. (nce)
Sumber: Jawa Pos, 23 Maret 2005