Siap Uji Kelayakan Calon Ketua KPK
Hindari Kasus Antasari, Komisi III Seleksi Ketat
Pelengseran Antasari Azhar dari kursi ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepertinya hanya soal waktu. Buktinya, Komisi III (Bidang Hukum) DPR menyatakan siap melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) untuk menentukan calon ketua KPK baru.
Wakil Ketua Komisi III Suripto mengatakan, pihaknya sudah siap menggelar tes kelayakan dan kepatutan mencari pengganti tersangka kasus pembunuhan bos PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin itu. Menurut dia, tes tersebut lebih dimungkinkan daripada tetap mengacu pada hasil tes sebelumnya yang menghasilkan pimpinan KPK saat ini. ''Lebih baik kita membuka pendaftaran baru. Itu agar memberi peluang kepada yang lain,'' kata Suripto kemarin (22/8).
Memang, sempat muncul wacana untuk tetap menggunakan hasil tes sebelumnya. Pengganti Antasari cukup dipilih dari peserta tes yang memiliki ranking di bawahnya. Namun, kata Suripto, dengan membuka pendaftaran baru, semakin banyak yang bisa berkompetisi memperebutkan jabatan tersebut.
''Misalnya, saya tertarik untuk mengikuti. Dengan membuka pendaftaran, saya bisa ikut berpartisipasi. Kalau menggunakan hasil tes yang dulu, peluang sudah tertutup. Apalagi, banyak anggota DPD yang berminat,'' tuturnya.
Apakah tidak ada revisi dari mekanisme lama karena menghasilkan ketua seperti Antasari? Suripto menampik anggapan itu. Menurut dia, mekanisme pemilihan yang ada sudah cukup demokratis. Kalaupun hasilnya seperti itu, bukan mekanismenya yang harus diubah. Tapi, penentuan calon-calon ketua KPK dari pemerintah melalui Men PAN (Pemberdayaan Aparatur Negara) yang harus diperketat.
''Kami kan menerima calon dari mereka. Mereka menyodorkan calon, kemudian kami diminta memilihnya. Kami tidak tahu latar belakang mereka seperti apa. Makanya, di Men PAN itulah yang harus diperketat seleksinya,'' ujar politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.
Kasus Antasari, menurut Suripto, seharusnya membuat seleksi diperketat. Paling tidak, rekam jejak para calon ketua KPK harus terinci dan jelas. Mereka juga harus memiliki integritas dan tidak pernah terlibat kasus hukum. ''Mereka harus profesional. Artinya, memiliki kapasitas dan kemampuan memimpin lembaga itu,'' katanya.
Posisi Antasari sebagai ketua KPK dipastikan lepas jika dia menjadi terdakwa atau duduk di kursi pengadilan. Selanjutnya, pemerintah membentuk panitia seleksi untuk menjaring calon-calon yang akan diusulkan ke DPR untuk menjalani fit and proper test. (aga/oki)
Sumber: Jawa Pos, 23 Agustus 2009