Sidang Anggodo, Bonaran Saksi
JPU Minta Hakim Cabut Kuasa sebagai Penasihat Hukum
Posisi Raja Bonaran Situmeang sebagai anggota tim kuasa hukum Anggodo Widjojo dipermasalahkan jaksa penuntut umum (JPU). Dalam pembacaan tanggapan jaksa terhadap keberatan terdakwa kasus dugaan suap dan upaya menghalang-halangi penyidikan itu, jaksa meminta majelis hakim mencabut surat kuasa Bonaran sebagai penasihat hukum Anggodo. Alasannya, Bonaran berkedudukan sebagai saksi yang akan dihadirkan dalam sidang.
''Raja Bonaran akan dihadirkan sebagai saksi sehingga apabila dia juga bertindak sebagai penasihat hukum akan terjadi pertentangan kepentingan,'' papar Anang Supriyatna, anggota tim jaksa, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kemarin (25/5).
Anang menguraikan, sebagai saksi, Bonaran akan diminta menerangkan segala hal yang dialami, didengar, dan dilihat untuk mengungkap fakta. Pada saat yang sama, selaku kuasa hukum, dia akan berupaya membela kepentingan terdakwa yang tidak lain kliennya.
Penolakan jaksa atas posisi Bonaran sebagai kuasa hukum juga terkait dengan jasa hukum yang diberikan seorang advokat. Menurut pasal 1 ayat (2) UU Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat, yang dimaksud jasa hukum adalah jasa yang diberikan advokat berupa konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan klien.
''Sedangkan kedudukan Raja Bonaran Situmeang sebagai saksi tidak termasuk jasa hukum dan tidak termasuk pula sebagai rahasia yang diperoleh dari kliennya (Anggodo),'' lanjut Anang.
Selain mengajukan keberatan atas posisi Bonaran sebagai kuasa hukum Anggodo, jaksa juga mengajukan tiga permohonan lain kepada majelis hakim yang diketuai Tjokorda Rai Suhamba itu. Di antaranya, majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi dari terdakwa. Jaksa juga meminta surat dakwaan nomor Dak-12/24/04/2010 bertanggal 19 April 2010 dapat dijadikan dasar pemeriksaan perkara yang menjerat adik kandung Anggoro Widjojo itu. Permohonan terakhir, majelis hakim menetapkan pemeriksaan perkara dilanjutkan.
Menyikapi tanggapan jaksa tersebut, Bonaran memohon kepada majelis hakim agar dapat mengajukan tanggapan secara tertulis. Namun, Tjokorda menolak.
Majelis akan memutuskan sikapnya atas eksepsi Anggodo maupun tanggapan jaksa pada sidang selanjutnya, Selasa (1/6).
Sementara itu, Bonaran yang ditemui setelah sidang menyatakan, dirinya akan tetap mempertahankan posisinya sebagai kuasa hukum Anggodo. Alasannya, hubungannya dengan Anggodo hanya sebatas pengacara dan klien. ''Yang menghubungkan saya dengan Anggodo ya surat kuasa. Tidak lebih,'' imbuhnya.
Sebagaimana diketahui, Raja Bonaran Situmeang disebut dalam dakwaan kliennya, Anggodo. Bonaran diduga terlibat upaya suap terhadap Ari Muladi, mediator penyuapan pimpinan KPK. Bonaran dituding menyuap Ari Rp 500 juta melalui kuasa hukum Ari, Sugeng Teguh Santosa.
Tujuannya, Ari mau kembali pada pernyataan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) awal yang menyebutkan dirinya sudah memberikan duit suap dari Anggodo kepada pimpinan KPK. (ken/c1/ari)
Sumber: Jawa Pos, 26 Mei 2010