Sidang Bantahan Susu Berbakteri Kembali Ditunda
Sidang bantahan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait perintah mengumumkan merek susu formula berbakteri kembali ditunda. Pihak terbantah I David Tobing meminta Majelis Hakim PN Jakarta Pusat menggabungkan gugatan yang dilakukan oleh lima universitas negeri, yakni Universitas Padjajaran (Unpad), Universitas Sumatera Utara (USU), Universitas Andalas (Unand), Universitas Indonesia (UI) dan Universitas Hasanuddin (Unhas).
Sidang gugatan keempat ini sedianya mengagendakan bantahan dari Universitas Padjajaran (Unpad) terhadap pihak terbantah masing-masing David Tobing, Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOMJ) dan Institut Pertanian Bogor (IPB). Rektor kelima universitas ini beralasan putusan Kasasi MA Nomor 2975 K/PDT/-2009 tidak dapat dilaksanakan, untuk menjaga objektivitas dan independensi dosen dalam melakukan penelitian.
Penggabungan gugatan dan proses mediasi ini menurut David akan lebih menghemat waktu, karena mediator untuk kelima gugatan adalah satu orang yang sama, Marsudin Nainggolan. "Kami meminta penggabungan perkara, dengan mediator yang sama," ujar David saat ditemui usai persidangan, Senin (4/7/2011).
Sementara itu, Direktur LBH Jakarta Nurkholis yang tergabung dalam tim pengacara pihak terbantah mengatakan akan terus mengkampanyekan boikot terhadap susu formula yang beredar di masyarakat. Pemboikotan ini berlangsung hingga riset IPB soal susu berbakteri "enterobacter saka-zakii" diumumkan secara terbuka. "Kita tidak bisa membayangkan kekhawatiran ibu-ibu yang tidak mengetahui apakah susu yang diberikan kepada anaknya mengandung bakteri atau tidak," tukas Nurkholis. Farodlilah