Sidang Bupati Pasuruan Tunggu Fatwa MA
Pelaksanaan sidang Bupati Pasuruan Dade Angga soal kasus kebocoran kasda Pemkab Pasuruan Rp 74 miliar harus tertahan. Kejaksaan Agung (Kejagung) masih menunggu fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk memindahkan lokasi sidang dari Pasuruan ke Surabaya.
"Saat ini belum dilimpahkan ke pengadilan karena masih menunggu fatwa MA untuk bisa disidang di Surabaya," kata Kapuspenkum Kejagung Didiek Darmanto di kantornya kemarin (16/6). Seharusnya, perkara Dade dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pasuruan. Namun, kejaksaan mempertimbangkan faktor keamanan terhadap sidang orang nomor satu di Pasuruan tersebut. "Pemindahan lokasi sidang itu berkaitan dengan situasi yang berkembang soal keamanan," terang mantan Wakajati Jatim tersebut.
Alasan keamanan juga menjadi pertimbangan kejaksaan saat menahan Dade pada 21 Mei lalu. Penahanan dilaksanakan setelah penyidik pidana khusus Kejagung melakukan pelimpahan tahap kedua (barang bukti dan tersangka) ke tahap penuntutan. Kejaksaan Negeri Pasuruan yang menerima pelimpahan tersebut lantas menitipkan Dade di Rutan Salemba cabang Kejagung.
Saat ini, di Pasuruan masih dihelat sidang gugatan praperadilan yang diajukan oleh Dade, yang mempersoalkan masalah penahanan itu. Sidang selalu dipenuhi massa pendukung Dade.
Kasus kebocoran kasda itu terkait dengan pemindahan rekening kasda dari Bank Jatim ke Bank Bukopin. Padahal, dalam Permendagri 32/1999, disebutkan rekening kasda dilarang disimpan di bank yang bukan bank pembangunan daerah atau bank pemerintah. Dalam kasus itu, dua mantan Kabag Keuangan, yakni Indra Kusuma (2001-2006) dan Totok S.S. (2006-2008), telah dinyatakan bersalah oleh PN Pasuruan. Masing-masing divonis 15 tahun dan tujuh tahun penjara. (fal/c11/agm)
Sumber: Jawa Pos, 17 Juni 2010