Sidang Dana Tommy di Guernsey; Kejaksaan Bawa Bukti Baru
Kejaksaan simpan senjata lain.
Kejaksaan simpan senjata lain.
Kejaksaan Agung akan mengajukan status tersangka Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto pada kasus dugaan korupsi Badan Penyangga dan Pemasaran Cengkeh (BPPC) sebagai bukti baru dalam sidang banding di Pengadilan Guernsey yang dimulai hari ini.
Kejaksaan berharap bukti itu dapat dipakai untuk memperpanjang pembekuan dana 36 juta euro atau sekitar Rp 421 miliar milik Tommy di Banque Nationale de Paris (BNP) and Paribas. Status tersangkanya saja sudah cukup untuk tetap membekukan dana, kata jaksa pengacara negara Yoseph Suardi Sabda kepada Tempo, akhir pekan lalu.
Dana dibekukan setelah klaim Tommy ditolak BNP Paribas cabang Guernsey, Inggris. BNP Paribas menolak karena curiga uang itu hasil korupsi. Tommy lalu menggugat BNP Paribas. Pemerintah Indonesia ikut mengajukan gugatan.
Pengadilan Guernsey memerintahkan pembekuan sementara rekening salah satu perusahaan Tommy, Garnet Investment, di BNP Paribas itu pada 23 Mei 2007. Pembekuan diperpanjang enam bulan dengan syarat pemerintah Indonesia harus sudah mengajukan gugatan terhadap Tommy dalam tiga bulan.
Syarat itu dipenuhi. Kejaksaan mewakili Badan Urusan Logistik (Bulog) menggugat Goro, perusahaan yang sempat dikendalikan Tommy. Namun, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 28 Februari menolak gugatan itu. Beberapa hari setelah putusan itu, Bulog bahkan memilih berdamai dengan Goro.
Yoseph mengatakan argumen mengajukan status tersangka Tommy lebih kuat dibandingkan perdamaian antara Bulog dan Goro. Pada Senin hingga Jumat depan, kata dia, Pengadilan Guernsey akan memutuskan nasib gugatan banding yang diajukan Tommy atas pembekuan dananya di BNP Paribas.
Kejaksaan, kata Yoseph, sebenarnya masih memiliki beberapa senjata untuk memperkarakan Tommy. Salah satunya kasus Timor Putra Nasional. Tapi, menurut Yoseph, hal itu tergantung dari pemerintah, apakah akan diperkarakan atau tidak.
O.C. Kaligis, kuasa hukum Tommy, mengatakan putusan kasus Goro dan Yayasan Supersemar akan dijadikan bukti dalam sidang banding di Guernsey. Dalam kasus Goro, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan yang diajukan Bulog. Sedangkan dalam kasus Yayasan Supersemar, mantan presiden Soeharto dinyatakan tidak melakukan perbuatan melawan hukum.
Kaligis mengatakan Pengadilan Guernsey sudah memberi waktu enam bulan lebih kepada pemerintah Indonesia untuk membuktikan duit Tommy itu hasil korupsi. Ternyata tidak terbukti, ujarnya.
Mengenai kasus BPPC, Kaligis mengatakan, Jangan mentang-mentang berkuasa. Dalam waktu enam bulan kan sudah terbukti tidak ada kesalahan.
Menurut ahli hukum perdata Universitas Padjadjaran Isis Ikhwansyah, kejaksaan bisa saja mengajukan kasus Goro sebagai bahan sidang banding di Pengadilan Guernsey. Kalau ingin menang dalam kasus itu, kata Isis, Kejaksaan harus all out.
Kesepakatan damai Goro dengan Bulog, menurut dia, tidak berpengaruh pada pengadilan Guernsey karena sistem peradilannya berbeda. SUKMA LOPPIES | SANDY INDRA PRATAMA | SUTARTO | PURBORINI
Sumber: Koran Tempo, 31 Maret 2008