Sidang Diwarnai Protes Penasihat Hukum
Sidang perkara korupsi pengucuran kredit Bank Mandiri kepada PT Cipta Graha Nusantara memasuki tahap pemeriksaan saksi. Saksi pertama yang diperiksa pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (16/11), adalah Susana Indah Kris Indriati, analis kredit Bank Mandiri.
Sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai M Syarifudin. Dalam perkara ini, tiga pimpinan PT CGN, yakni Edyson, Saipul Anwar, dan Diman Ponijan, duduk di kursi terdakwa. Mereka didampingi sejumlah penasihat hukum, antara lain Denny Kailimang dan John H Waliry.
Pertanyaan yang diulang
Hingga sekitar pukul 12.00, sidang diwarnai protes yang beberapa kali disampaikan penasihat hukum terdakwa. Misalnya, protes terhadap pertanyaan jaksa kepada saksi karena pertanyaan itu sebelumnya sudah ditanyakan hakim.
Bahkan, saat jaksa Undang Mugopal akan mengajukan pertanyaan melanjutkan jaksa sebelumnya, FX Soehartono, penasihat hukum juga mengajukan protes. Menurut mereka, hanya jaksa yang namanya tercantum dalam surat dakwaan, yakni FX Soehartono, yang berhak menyampaikan pertanyaan di dalam sidang. Pertanyaan jaksa lain hendaknya disampaikan melalui Soehartono. Hal ini mengacu pada Undang-Undang Kejaksaan, yang menyebutkan jaksa adalah satu kesatuan.
Namun, hakim mengambil sikap bahwa ketujuh jaksa yang namanya tercantum sebagai jaksa penuntut umum perkara tersebut dapat mengajukan pertanyaan.
Tidak independen
Menanggapi sikap hakim itu, pengacara menyatakan jaksa tak independen. Seharusnya jaksa satu kesatuan sehingga pertanyaan dapat diwakili oleh satu jaksa.
Dalam keterangannya menjawab pertanyaan jaksa, Susana Indah Kris Indriati mengatakan, diperlukan analisis kemampuan PT CGN untuk mengembalikan bridging loan atau kredit talangan.
Tetapi, belum dianalisis secara detail. Dalam nota analisis kredit belum tertuang, kata Indah.
Dalam nota analisis kredit disebutkan bahwa PT CGN dapat membayar kredit sebesar 18,5 juta dollar AS, dengan asumsi PT CGN dapat menyelesaikan pembangunan Tiara Tower dan Hotel Tiara. (IDR)
Sumber: Kompas, 17 November 2005