Sidang kasus Bank Mandiri; Rekening MHW untuk posting fikif [02/06/04]

Nomor rekening milik terdakwa MHW dipakai saksi Louisa Junus Giri untuk posting fiktif tanpa uang tunai dengan jumlah secara keseluruhan sebanyak Rp 11.496. 528. 423,00

Uang hasil posting fiktif itu ternyata milik PT Bank Mandiri atau negara. Setiap kali dilakukan penyetoran tunai menggunakan nomor rekening terdakwa. Akibat perbuatan itu terjadi selisih kas milik Bank Mandiri Cabang Pembantu Moh Hatta sebesar Rp 4.723.047.015,00,00. Selisih kas ini berdasarkan temuan Tim Internal Control and Compliance (ICC) PT Bank Mandiri. Perbuatan terdakwa diatur dan diancam dalam pasal 56 ke KUHP jo pasal 2 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 KUHP.

Dakwaan setebal 24 halaman ini dibacakan secara bergantian oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi NTT, Hudjali, S.H, Priagung Wibisono, S.H di Pengadilan Negeri (PN) Kupang, Senin (31/5) siang. Sidang pembacaan dakwaan ini dipimpin Ketua Majelis Hakim, Henry Silaen, S.H, beranggotakan, Mion Ginting, S.H dan Bernadette Samosir, S.H. Terdakwa MHW didampingi penasehat hukum, Yohanes Rihi, S.H.

Selama pembacaan dakwaan terdakwa nampak tenang dan mencatat dakwaan JPU. Terdakwa memegang dagunya serta mencatat hal-hal yang penting persidangan. Sidang yng dinyatakan terbuka untuk umum itu dipadati pegawai Dinas Perhubungan NTT, tempat terdakwa bekerja.

Dalam dakwaan, JPU Hudjali dan Wibisono, menyebutkan, terdakwa selaku nasabah pada PT Bank Mandiri Cabang Pembantu Moh Hatta secara bersama-sama atau sendiri-sendiri dengan Louisa Yunus Giri selaku head teller, melakukan perbuatan berlanjut pada tanggal 4 Maret 2002 sampai tanggal 8 Agustus 2003 di Bank Mandiri Cabang Pembantu Moh Hatta. Perbuatan terdakwa dan saksi itu untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain yang merugikan negara dan perekonomian negara.

Perbuatan terdakwa dan saksi, menyebabkan ada selisih kas pada Bank Mandiri. Perbuatan itu menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 4.723.047.015,00. Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana pasal 2 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 55 ayat ke 1 KUHP jo pasal 64 KUHP.

Sidang kasus ini akan dilanjutkan pekan depan untuk mendengarkan keterangan saksi. Penasehat hukum, Yohanes Rihi, S.H, dalam perkara ini tidak menggunakan hak untuk menanggapi dakwaan JPU.(ris)

Sumber: Pos Kupang, 2 Juni 2004

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan