Sidang Kasus Jalingkos; Saksi Tim P2T Mengaku Tertekan
Empat orang saksi dari Tim Panitia Pembebasan Tanah (P2T) yang dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek Jalan Lingkar Kota Slawi (Jalingkos) dengan terdakwa Bupati Tegal Agus Riyanto, Rabu (10/8) mengaku tertekan dalam penandatanganan berita acara pembebasan lahan proyek tersebut.
Mereka adalah Ketua Tim P2T Sriyanto, Agus Sunarto (anggota), AK Halim (anggota), dan Yudi Kadarwati (sekretaris).
Dalam keterangannya, para saksi menyatakan tekanan dan intimidasi itu dilakukan oleh Edy Prayitno, mantan Kepala Bidang Keagrarian yang sudah divonis empat tahun oleh PN Slawi. AK Halim, yang juga mantan kepala Bappeda, mengaku sempat menolak menandatangani berita acara, tetapi intimidasi Edy yang menurutnya jamak diketahui umum dekat dengan bupati membuatnya tunduk.
”Semua orang tahu, Edy orang yang sangat berpengaruh dan dekat dengan bupati. Saya tertekan, merasa tidak pernah dilibatkan jadi anggota, tahu-tahu disuruh tandatangan, ya saya nggak mau tapi terus saja saya diintimidasi,” katanya.
Hal yang sama diungkap Agus Sunarto di hadapan majelis hakim yang diketuai Noor Ediyono. Mantan Kadinas PU yang sudah pensiun ini banyak menjawab tidak tahu, apalagi dalam kapasitasnya sebagai anggota Tim P2T, dia mengaku tidak pernah sekalipun datang dalam kegiatan tim tersebut, dari sosialisasi hingga pembayaran ganti rugi.
Agus Sunarto selalu menugaskan staf dan meminta laporan (tidak tertulis). Kendati demikian, ketika diminta menandatangani berita acara, dia tidak menolak. Dia juga mengaku menerima honor sebagai anggota tim, meski kenyataannya tidak melaksanakan tugas dan fungsinya.
Saksi lainnya, Yudi Kadarwati, mengaku tak pernah melihat SK penunjukan dirinya sebagai sekreataris Tim P2T. Proses sosialisasi juga telah dilakukan di sejumlah desa, tetapi khusus pengadaan di desa Dukuh Salam dia menyatakan sama sekali tidak mengetahuinya. Padahal, dalam berita acara uang ganti rugi itu telah dibayarkan dan berita acara juga sudah ditandatangani walaupun ada beberapa saksi menyangkalnya.
Hal serupa diakui ketua P2T Sriyanto, karena pengadaan tanah Dukuh Salam di luar sepengetahuan panitia. ”Saya tidak pernah diajak rembugan dan semuanya atas instruksi Pak Edy. Dia bilang akan bertanggung jawab semuanya,” kata Yudi.
Saksi Kunci
Salah satu kuasa hukum Winarno Djati menyayangkan saksi kunci, yakni sekda (ketika itu dijabat Herry Sulistyawan) sebagai pengguna anggaran, sama sekali tidak diperiksa atau dihadirkan. Padahal, tanggungjawab pelaporan diakui para saksi berjenjang kepada Herry Sulistyawan yang kini menjadi Wakil Bupati Tegal.
”Bagaimana bisa kejaksaan tidak memeriksa pengguna anggaran yang sebenarnya menjadi saksi kunci. Kita harus curiga dengan keterangan saksi yang banyak tidak tahu dalam tugas-tugasnya sebagai panitia,” ujarnya. (J14-35)
Sumber: Suara Merdeka, 11 Agustus 2011