Sidang Kasus Suap Mulyana; Dua Saksi Beratkan Terdakwa
Plh Sekjen KPU Sussongko Suhardjo menguatkan keterangan auditor BPK Khairiansyah Salman, yakni ada niat dari Mulyana W Kusumah untuk mengurangi temuan negatif dalam laporan audit investigasi yang dibuat Khairiansyah.
Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan penyuapan terhadap auditor BPK oleh Ketua Panitia Pengadaan Kotak Suara Mulyana W Kusumah di Pengadilan Tipikor Jakarta, kemarin.
Dalam sidang yang dimulai sekitar pukul 10.00WIB itu dihadirkan tiga saksi, yaitu Khairiansyah, Sussongko Suhardjo dan Mubari, staf Biro Umum KPU. Namun, Mubari tidak sempat memberikan keterangan karena keterbatasan waktu. Sidang dilanjutkan Senin (18/7), dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya.
Dalam keterangannya, Sussongko mengaku ditelepon dan diajak untuk datang ke Restoran Miyama, Hotel Borobudur oleh Mulyana pada 10 Maret lalu. Saya diajak oleh Pak Mul (Mulyana) tetapi saya tidak tahu prakarsa pertemuan di Hotel Borobudur itu, apakah dari Pak Mul atau Pak Khairiansyah, katanya.
Dalam pertemuan tersebutlah, menurut Sussongko, terdakwa meminta agar hasil-hasil yang negatif dari audit BPK dapat dihilangkan. Namun, lanjutnya, dalam pertemuan itu tidak ada kesepakatan yang dibuat antara Mulyana dan Khairiansyah.
Usai berbicara dengan Khairiansyah, Mulyana dan Sussongko meninggalkan Hotel Borobudur. Sebelum meninggalkan tempat, menurut Sussongko, Mulyana menyampaikan kepada Khairiansyah untuk melanjutkan pembicaraan dengan Mubari, staf Sussongko yang juga hadir dalam kesempatan itu.
Keterangan Sussongko ini memperkuat kesaksian Khairiansyah, yang memberikan kesaksian sebelum Sussongko. Khairiansyah juga mengatakan terdakwa Mulyana meminta agar hasil audit dapat diberikan dengan lebih proporsional.
Kata Mubari 'ibaratnya sebuah meja ada yang kotor-kotor, bisa kiranya dibersihkan. Kalau perlu pakai obat. Obat perlu ilmu, untuk ilmu itu saya hargai. Dua atau tiga (ratus juta)?' ujar Khairiansyah.
Dalam kesaksiannya, Khairiansyah mengaku bahwa audit investigatif yang dilakukannya adalah untuk mempertajam hasil audit yang telah dikerjakan sebelumnya pada awal 2004 tentang pengadaan barang untuk Pemilu 2004. Dari pemeriksaan awal sudah ada indikasi penyimpangan dalam pengadaan barang terutama untuk kotak suara. Ada empat indikasi yaitu pada saat pelelangan, adanya tambahan biaya dalam distribusi, perbedaan ketebalan atau spesifikasi teknis yang berbeda dengan kontrak, dan spesifikasi pemenang lelang yaitu PT. SIP (PT. Surfindo Indah Prestasi), jelas Khairiansyah.
Hubungi KPK
Menurut Khairiansyah, pada 8 Maret 2005, dia telah menghubungi KPK dan menjelaskan adanya upaya untuk mempengaruhi dirinya dan anggota sub tim pemeriksaan investigasi BPK. Arahan dari KPK agar kami tetap melaksanakan tugas dan kewajiban kami. Kami juga diminta untuk mengikuti apa yang diinginkan oleh tim KPU, ujarnya.
Setelah itu, pada 31 Maret 2005, terdakwa menghubungi saksi melalui pesan pendek untuk minta bertemu.
Dalam pesan pendek itu terdakwa mengatakan akan menyerahkan uang dua kali. Atas hal tersebut saksi mengaku melaporkan ke KPK dan kepada atasannya.
Atas arahan KPK saksi mengaku menentukan tempat dan waktu pertemuan yaitu di Hotel Ibis kamar 709, pada 3 April 2005 sekitar pukul 19.30 WIB, sementara petugas KPK bersiap di kamar 707.
Pada pertemuan tersebut terdakwa membawa uang di dalam amplop yang diletakkan di atas meja dan saksi kemudian bertanya untuk apa uang tersebut.
Menurut saksi, terdakwa meminta agar hasil laporan audit investigatif BPK atas pengadaan kotak suara dapat bersih dari hal-hal yang berbau KKN. Setelah terdakwa pergi, barulah petugas KPK masuk dan menghitung uang tersebut kemudian menyitanya.
Pada 8 April 2005 terdakwa dan saksi kembali bertemu ditempat yang sama di kamar 609. Terdakwa, menurut saksi, membawa uang yang kemudian digelar di atas tempat tidur sebagaimana arahan petugas KPK yang ada di kamar 607.
Atas uang tersebut, saksi bertanya apakah ini suap. Menurut saksi, terdakwa menjawab 'ya, ini memang suap, sementara menurut terdakwa ia hanya mengangguk namun konteksnya bukan untuk mengakui.
Setelah itu, saksi keluar dan pada saat itulah petugas KPK masuk dan menangkap terdakwa. (Ant/CR-55/J-2)
Sumber: Media Indonesia, 12 Juli 2005