Sidang Kehormatan Hakim Digelar Terbuka
Untuk pertama kalinya, komisioner Komisi Yudisial akan dilibatkan menjadi anggota majelis kehormatan hakim.
Wakil Ketua Mahkamah Agung bidang Yudisial Abdul Kadir Mappong mengatakan sidang majelis kehormatan hakim akan dibuka untuk umum. Pembentukan majelis kehormatan ini dilakukan setelah Badan Pengawasan Mahkamah Agung merekomendasikan sanksi pemecatan terhadap mantan Ketua Pengadilan Negeri Banjarmasin Sudiarto dari jabatannya sebagai hakim. Badan Pengawasan menilai Sudiarto terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim.
Mappong menilai Sudiarto tak layak lagi menjadi hakim. "Dia diduga melakukan pemerasan," ujarnya kepada wartawan di Mahkamah Agung, Jumat lalu. Sidang majelis kehormatan, Mappong melanjutkan, digelar untuk memberikan kesempatan kepada Sudiarto membela diri atas rekomendasi tersebut. "Agar hakim lain bisa melihat, dan berpikir dua kali sebelum melakukan tindakan semacam itu," katanya.
Sudiarto dilaporkan ke Mahkamah Agung oleh salah satu dokter gigi di Banjarmasin. Dokter tersebut, menurut Mappong, memiliki perkara pidana yang sedang ditangani polisi. Namun, Sudiarto telah meminta uang untuk mengurus perkara tersebut. "Itu terlalu berani. Masih ditangani polisi sudah minta-minta," kata Mappong. Mahkamah Agung telah memutasi Sudiarto ke Pengadilan Negeri Yogyakarta dan ia tidak boleh menangani perkara lagi. "Dia telah dinon-palukan."
Dalam sidang majelis kehormatan, untuk pertama kalinya komisioner Komisi Yudisial akan dilibatkan menjadi anggota majelis kehormatan Hakim. Undang-Undang Mahkamah Agung mengatur majelis tersebut terdiri atas empat orang dari Komisi Yudisial dan tiga orang dari Mahkamah Agung. "Majelis kehormatan hakim akan segera dibentuk dengan Komisi Yudisial," kata Mappong.
Sidang majelis kehormatan akan memutuskan sanksi tersebut. Bila pembelaan Sudiarto ditolak oleh majelis kehormatan, Mahkamah Agung akan merekomendasikan kepada presiden agar Sudiarto diberhentikan sebagai hakim.
Di sisi lain, menurut Mappong, pelapor kasus tersebut juga dapat melaporkan Sudiarto secara pidana karena diduga telah melakukan pemerasan. "Tapi termasuk yang memberi bisa juga dikenai tindak pidana," Mappong menjelaskan.
Wakil Koordinator Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch, penggiat antikorupsi, Emerson Yuntho, menyambut positif sidang majelis kehormatan yang digelar secara terbuka. "Ini perlu diapresiasi untuk meningkatkan pengawasan internal di lingkungan peradilan," ujarnya saat dihubungi kemarin.
Kendati begitu, Emerson berharap hasil dari proses sidang majelis kehormatan itu diumumkan secara terbuka. Dia juga berharap proses ini tidak berhenti pada rekomendasi dari sidang majelis kehormatan. "Proses dugaan pidana dalam kasus ini sebaiknya juga terus diusut," ujarnya. SUTARTO | SUKMA
Sumber: Koran Tempo, 8 September 2009