Sidang Kode Etik Kasus Jampidsus; Jaksa Agung Menolak
”Kejaksaan Agung sudah memberi contoh yang buruk kepada daerah.”
Jaksa Agung Muda Pengawasan Marwan Effendi menyatakan Kejaksaan Agung tak perlu menggelar sidang kode etik terhadap Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Muhammad Amari. Sebab, sampai saat ini lembaganya belum menemukan pelanggaran yang dilakukan Amari, yang melakukan pertemuan dengan Hary Tanoesoedibjo, adik tersangka kasus korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Hartono Tanoesoedibjo, beberapa waktu yang lalu.
Marwan mengatakan, Jaksa Agung Hendarman Supandji telah meminta keterangan langsung dari Amari dan dapat menerima penjelasan Jampidsus tersebut. “Jaksa Agung tidak menemukan adanya pelanggaran yang telah dilakukan Jampidsus terkait pertemuan itu,” kata Marwan. “Bapak Jaksa Agung bisa menerima jawaban yang diberikan Jampidsus.”
Jadi, kata Marwan kepada Tempo kemarin, ”Sementara ini kami belum lihat itu (pelanggaran), sehingga tidak perlu sidang kode etik.”
Desakan agar Kejaksaan Agung menggelar sidang kode etik terhadap Amari muncul dari sejumlah pengamat dan wakil rakyat di Senayan pascapertemuan Amari dengan Hary Tanoesoedibjo pada 15 Juli lalu. “Untuk menilai yang bersangkutan melanggar atau tidak,” kata anggota Komisi Hukum dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Nasir Jamil. “Kejaksaan seharusnya menghindari bertemu dengan pihak beperkara,” dia menambahkan.
Meski menerima penjelasan Amari, Marwan melanjutkan, Jaksa Agung meminta yang bersangkutan tak lagi mengulangi hal itu di masa mendatang. Apakah akan ada sanksi dari Hendarman bagi Amari? “Sanksi itu masalah Jaksa Agung, saya tak bisa pastikan,” katanya. “Yang pasti, beliau (Jaksa Agung) sudah meminta Jampidsus untuk tidak mengulangi.”
Sikap Kejaksaan Agung itu disesalkan oleh Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch Febri Diansyah. Dalam kasus ini, menurut dia, Jaksa Agung terlalu berkompromi. “Itu menunjukkan bahwa Jaksa Agung berkompromi dengan pertemuan yang sangat rentan terhadap (munculnya praktek) mafia hukum,” ujar Febri.
Menurut dia, pertemuan itu tak akan jadi masalah jika tak ada kasus Sisminbakum, dan keluarga Tanoesoedibjo tidak sedang terjerat masalah hukum. Bila berbagai hal yang berpotensi melanggar aturan di kejaksaan seperti itu terus ditoleransi, Febri khawatir, “Akan terjadi praktek memperdagangkan pengaruh," ujarnya.
Untuk mencegah hal itu, ia mendesak agar kejaksaan tetap menggelar sidang kode etik untuk Amari. Bila tidak, Febri juga khawatir pertemuan seperti yang dilakukan Amari dengan Hari Tanoe akan ditiru oleh jaksa-jaksa di daerah. “Sebab, Kejaksaan Agung sudah memberi contoh yang buruk kepada daerah. Dengan minimnya pengawasan di daerah, maka mereka (jaksa di daerah) tak takut melakukannya,” ujarnya. ARIE FIRDAUS | RATNANING ASIH | ANTON SEPTIAN | DWI WIYANA
Sumber: Koran Tempo, 26 Juli 2010