Sidang Korupsi APBD Sragen; Untung Didakwa Terima Rp 20,8 M

Mantan Bupati Sragen, Untung Wiyono didakwa menerima aliran dana hasil korupsi APBD Sragen 2003-2010 sebanyak Rp 20,8 miliar. Uang itu dianggap sebagai keuntungan pribadi dalam praktik korupsi dengan modus penempatan deposito dan penjaminan sertifikat. Semasa kepemimpinan Untung, Pemkab Sragen menggadaikan serifikat deposito ke BPR Djoko Tingkir dan BPR Karangmalang.

Hal itu terungkap dalam sidang perdana kasus tersebut di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (9/11). Sidang digelar oleh majelis hakim yang diketuai Lilik Nuraini dengan anggota Kartini YM Marpaung dan Asmadinata.

Dalam berkas dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sragen, Heru Mayaman terungkap, sertifikat deposito Pemkab Sragen dipakai jaminan pinjaman daerah di kedua BPR dengan total Rp 42,5 miliar. Pinjaman dari BPR Djoko Tingkir Rp 36,3 miliar dan BPR Karangmalang Rp 6,1 miliar.

“Pinjaman Pemkab Sragen di BPR Karangmalang telah dikembalikan seluruhnya. Namun pinjaman di BPR Djoko Tingkir baru dikembalikan sebagian,” kata Heru.

Pengembalian BPR Djoko Tingkir baru sebesar Rp 25,1 miliar. Sisanya sebesar Rp 11,2 miliar tidak dapat dikembalikan, sehingga sertifikat deposito yang dijadikan jaminan dicairkan. Pinjaman di BPR Djoko Tingkir itu diduga digunakan untuk kepentingan di luar kedinasan.

Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Tengah menemukan kerugian negara ada pada deposito dari kas daerah yang dapat dicairkan tersebut, yakni Rp 11,2 miliar. Untung Wiyono tak tercatat seorang diri yang menikmati keuntungan dari modus korupsi itu.

Jaksa menemukan aliran keuntungan kepada mantan Sekda Sragen Koeshardjono Rp 604,6 juta dan mantan Kepala DPPKAD Sragen, Srie Wahyuni. Berbarengan dengan sidang Untung kemarin, Srie Wahyuni juga disidang di ruang terpisah. Sementara Koerhardjono yang juga menjadi tersangka kasus ini dijadwalkan sidang pada hari ini (Kamis, 10/11).

Sebelum sidang berlangsung, Untung Wiyono sempat bercengkerama dengan Bupati Tegal nonaktif, Agus Riyanto di ruang tahanan khusus tipikor. Keduanya bahkan bernyanyi bersama di ruang berukuran sekitar 4x4 meter tersebut. “Nyanyi yuk nyanyi, wong setiap Hari Minggu kita juga nyanyi di LP,” kata Agus.

Unjuk Rasa
Di luar sidang, terdapat massa yang demo pro maupun kontra terhadap Untung. Salah satu kubu terdiri dari puluhan orang tergabung dalam Forum Komunikasi Rakyat Sragen (Forkos) menyatakan bahwa mantan bupatinya telah menindas rakyat Sragen selama 10 tahun.

“Korupsi adalah kejahatan luar biasa, sama seperti teroris. harusnya dihukum seperti teroris. Bukan malah diberi fasilitas yang enak-enak,” kata Ketua Forkos Jamaluddin.

Sementara kubu lain yang menamakan diri Dewan Reformasi Rakyat Sragen (Deras) menilai Untung tak bersalah. “Dia telah membawa perubahan Kabupaten Sragen menjadi lebih baik,” kata Sunarto, salah satu anggota Deras. Kedua kubu yang saling berunjukrasa itu nyaris bentrok, beruntung dapat segera dikendalikan.

Untung sendiri membantah dirinya melakukan korupsi. “Saat saya jadi bupati, saya ini bupati nomor dua terkaya di Indonesia. Buat apa korupsi,” katanya. Aksi demontrasi juga digelar oleh kelompok lain lagi yang menamakan diri Masyarakat Peduli Berantas Korupsi.

Mereka mendesak agar majelis hakim tidak membebaskan koruptor lagi. Diketahui, kualitas Pengadilan Tipikor dipertanyakan lantaran maraknya putusan bebas. (ana-53)

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan