Sidang Korupsi Bantuan Pengungsi Poso
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemarin menyidangkan perkara dugaan korupsi dana rehabilitasi pascakerusuhan Poso.
Terdakwa kasus ini Kepala Dinas Kesejahteraan Sosial Provinsi Sulawesi Tengah A.M. Azikin Suyuti. Terdakwa diduga menyalahgunakan wewenangnya sehingga menguntungkan orang lain atau melakukan korporasi sebesar Rp 4 miliar, ujar jaksa penuntut umum Ricky Sipayung, membacakan dakwaan, kemarin. Menurut jaksa, kasus ini berawal pada 2003. Terdakwa menunjuk Kreasi Bimatama dalam pengadaan bahan bangunan untuk korban Poso di Kabupaten Morowali. Tapi, kata jaksa, terdakwa memberikan izin pencairan pembayaran kepada Agus, Direktur CV Kreasi Bimatama, meski belum seluruh pekerjaan selesai dilakukan. Sidang dipimpin hakim Liefsofidjulah. Terdakwa mengatakan mengerti dengan dakwaan jaksa. SUTARTO
Sumber: Koran Tempo, 22 Juni 2006