Sidang Korupsi BKPM; Ada Disposisi dari I Wayan Pugeg
Mantan Direktur Risk Management Bank Mandiri I Wayan Pugeg dan mantan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Theo F Toemion sudah lama berteman. Karena itu, pengucuran kredit yang dilakukan PT Catur Dwi Karsa Indonesia, perusahaan rekanan BKPM untuk program Indonesia Investment Year 2003-2004 yang mendapat rekomendasi Theo, dengan cepat disetujui dan dalam proses ada disposisi dari Wayan Pugeg.
Hal itu diungkapkan pegawai Bank Mandiri Bagian Commercial Banking, A Kaduhu Sastrayuda, dan Group Head Retail Risk Management Zulkifli Zaini dalam persidangan di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (29/5).
Beberapa saksi yang dihadirkan dalam sidang dengan terdakwa Theo ini adalah mantan Manajer Commercial Banking Center Rudy Wibisono dan Senior Executive Vice President Bank Mandiri Taufani Kadir. Selain itu, hadir sebagai saksi mantan Direktur Risk Management Bank Mandiri I Wayan Pugeg.
Dalam kesaksiannya, Kaduhu menjelaskan, ia mengetahui bahwa mantan Direktur Risk Management Bank Mandiri I Wayan Pugeg dan mantan Kepala BKPM Theo Toemion sudah kenal lama. Keduanya memang sudah akrab, tetapi saya tidak tahu tepatnya sejak kapan pertemanan itu terjadi, ujar Kaduhu.
Pengajuan kredit yang diminta PT Catur Dwi Karsa Indonesia (CDKI) sebesar Rp 15 miliar. Namun, dalam pengucurannya, Bank Mandiri mengabulkan sebesar Rp 13 miliar untuk PT CDKI. Permohonan ini bermula dengan adanya surat pengajuan kredit dan dilampiri surat perintah kerja yang diajukan Direktur PT CDKI Geisye Julianti Dowling. Prosedur peminjaman di Bank Mandiri adalah ke bagian CBC dulu, lalu ke Risk Management, dan diteruskan lagi ke direksi, ujar Kaduhu.
Surat Geisye dilampiri empat surat yang dua di antaranya ditandatangani Theo, yakni surat perjanjian kerja pada 21 dan 28 Januari 2003. Kata Kaduhu, pengajuan kredit dilakukan pada 21 Januari dan diputus pada 29 Januari 2003.
Kaduhu mengatakan, karena Theo sebagai pemberi proyek, maka dirinya mengonfirmasikan atas pengucuran kredit tersebut. Saya hubungi Pak Theo apakah BKPM bekerja sama dengan PT CDKI. Setelah ada kepastian memang ada kerja sama, staf saya mengecek ke BKPM, ucapnya.
Saat ditanya hakim anggota Teguh soal adanya pertemuan dengan Theo di Hotel Dharmawangsa, Kaduhu membenarkan. Namun Kaduhu menyatakan bahwa ia hanya mengonfirmasikan apakah agunan utama pembayaran kredit berasal dari uang negara, yakni dana APBN. Dan, tutur Kaduhu, Theo membenarkan. Pengucuran kredit relatif cepat karena ada disposisi dari Wayan, ujar Kaduhu.
Zulkifli membenarkan bahwa yang menyetujui kredit adalah Direktur Risk Management. Ya, benar Pak Wayan, dan surat itu langsung ditujukan kepada Pak Wayan, katanya sambil menjelaskan bahwa dirinya hanya merekomendasikan saja. (VIN)
Sumber: Kompas, 30 Mei 2006