Sidang Korupsi Cek Pelawat; ICW Sarankan Agus Condro Melapor ke KPK
Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo, Senin (23/5/2011), memberikan kesaksian untuk terdakwa kasus cek pelawat pemilihan deputi gubernur Bank Indonesia di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. ICW menjadi saksi meringankan bagi terdakwa Agus Condro.
Dalam kesaksiannya, Adnan mengakui dirinya mengenal Agus Condro pada Juli 2008, saat Agus melaporkan pemberian cek pelawat senilai Rp 250 juta kepada dirinya selaku anggota DPR dari Fraksi PDI-P. Saat itu Agus mengaku telah menerima cek pelawat, mencairkan, kemudian menggunakannya untuk membeli apartemen dan sebuah kendaraan.
Agus juga menyebutkan sejumlah rekannya dari Fraksi PDI-P yang juga menerima cek pelawat. "Ada tujuh orang yang menerima cek," kata Adnan.
Menerima laporan Agus Condro, Adnan kemudian meyakinkannya agar melaporkan kasus itu kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dengan melaporkan kasus itu ke KPK atas nama dirinya, Agus akan menerima perlindungan sebagai whistle blower, meskipun tetap dijerat dalam kasus itu. Jika kasus itu dilaporkan oleh ICW, Agus tidak akan mendapatkan perlindungan. "Karena saat itu LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) belum dibentuk," ujar Adnan.
Adnan menambahkan, dalam pertemuan antara Agus dan ICW di sebuah mal di bilangan Jakarta Selatan, Agus tidak menyebutkan alasan di balik pembagian cek pelawat itu. Agus hanya mengatakan cek pelawat itu diberikan setelah proses pemilihan Miranda Goeltom sebagai Deputi Senior Bank Indonesia.
Kepada Majelis Hakim Tipikor yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Suharyoto, Agus Condro menyatakan menerima keterangan saksi. Namun dia meralat nilai cek pelawat yang diterimanya. "Bukan Rp 250 juta. Seingat saya, saya menyampaikan Rp 500 juta," kata Agus.
Selain saksi dari ICW, seyogyanya sidang hari ini mengagendakan kesaksian dari Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD dan seorang saksi dari LPSK, namun keduanya berhalangan hadir. Sidang lanjutan akan digelar pada Kamis (26/5/2011). Farodlilah