Sidang Korupsi Dana YPPI, Anwar Kian Sudutkan Aulia Pohan

Dua mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Anwar Nasution dan Aulia Tantowi Nasution saling menyerang. Setelah dipojokkan Aulia, Anwar yang kini ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) itu giliran memberikan keterangan yang menyudutkan mantan koleganya di BI tersebut.

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor kemarin (24/2), Anwar membeber peran Aulia dalam kasus korupsi aliran dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) Rp 100 miliar. Anwar juga berkali-kali mengingatkan Aulia agar uang yang dikeluarkan untuk bantuan hukum dan diseminasi amandemen UU BI tersebut segera dikembalikan.

Menurut Anwar, Aulia pernah empat kali bertandang ke rumahnya. Tujuannya, meminta penjelasan soal dugaan penyimpangan dana YPPI. ''Saya sudah imbau agar (Aulia) selalu bayar uang tersebut (Rp 100 miliar),'' kata Anwar. Namun, nasihat Anwar itu belakangan tidak digubris oleh Aulia yang ternyata masih saudaranya tersebut.

Dua mantan pejabat itu kemarin dipertemukan dalam sidang lanjutan kasus dana YPPI. Selain Anwar, majelis hakim yang diketuai Kresna Menon menghadirkan mantan Gubernur BI Burhanuddin Abdullah. Anwar mendapat giliran pertama dalam pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Aulia dan tiga mantan deputi BI lain. Mereka adalah Maman H. Somantri, Bun Bunan E.J. Hutapea, dan Aslim Tadjuddin.

Anwar mengakui, saat menjabat ketua BPK, anak buahnya memberitahukan hasil audit adanya dugaan penyimpangan dana YPPI. Setelah tahu ada temuan tersebut, Anwar tidak langsung meneruskan dugaan penyimpangan ke aparat penegak hukum. Pria berkacamata itu justru memanggil mantan koleganya sesama anggota dewan gubernur BI. Tujuannya, lanjut Anwar, menyelesaikan temuan kebocoran dana YPPI tersebut. ''Saya berikan toleransi yang cukup kepada mereka (Aulia cs) untuk mengembalikan. Itu namanya persahabatan,'' kata Anwar.

Satu per satu mantan koleganya lantas menemui Anwar. Mereka memberikan usul beragam. Misalnya, Burhanuddin yang berjanji mengganti dengan asset BI di Kemang, Jakarta Selatan. ''Saya tegaskan tidak bisa seperti itu. Sebab, dalam akta notaris tidak disebutkan (dapat diganti aset BI),'' jelas Anwar.

Sesuai hasil audit, lanjut Anwar, Aulia cs diharuskan mengembalikan dana YPPI Rp 100 miliar dalam tempo 1,5 tahun. Namun, dalam jangka waktu itu, tidak ada reaksi dari Aulia cs. Padahal, seandainya Aulia cs benar-benar mengembalikan uang tersebut, BPK tidak akan merekomendasikan kepada aparat bahwa penggunaan dana YPPI itu merugikan negara. ''Saya akhirnya meneruskan hasil audit itu ke KPK,'' kata Anwar.

Dia juga menegaskan, sesuai hasil audit, yang tahu penggunaan dana YPPI adalah Aulia dan Maman H. Somantri. "Ya, beliau-beliau (Aulia dan Maman) yang mengetahui," katanya. Sedangkan Bun Bunan dan Aslim tidak disebutkan perannya dalam pengucuran dana YPPI. ''Nama Aslim tidak ada di sana,'' jelas Anwar. Anggota majelis hakim, Hendra Josphine, juga berusaha memastikan peran Bun Bunan dalam skandal itu. "Yang saya tahu Bun Bunan juga tidak ada, Pak Hakim," katanya.

Sesuai surat dakwaan jaksa, total dana YPPI Rp 100 miliar dialirkan untuk dua kegiatan. Rinciannya, dana bantuan hukum kepada mantan pejabat BI yang terlilit kasus BLBI di kejaksaan senilai Rp 68,5 miliar; dan dana diseminasi amandemen UU BI senilai Rp 31,5 miliar.

Dalam sidang, Anwar mengungkapkan, alokasi dana bantuan hukum itu tidak sesuai rencana. Menurut Anwar, rencana penggunaan aliran dana diputuskan dalam rapat dewan gubernur (RDG) BI pada 3 Juni 2003. Dia mengakui, tidak ikut menghadiri rapat tersebut. Belakangan terungkap bahwa dana yang dipakai untuk bantuan itu bersumber dari YPPI yang selama ini terafiliasi dengan bank sentral itu. ''(Dana) bantuan hukum sebelum-sebelumnya pakai sumber resmi (dari anggaran BI). Pengacara juga langsung meneken bantuan itu,'' jelasnya. Namun, belakangan yang menerima justru para perantara. Uang itu juga digunakan untuk berbagai hal. Misalnya, dana bantuan hukum untuk mantan pejabat BI, Iwan Prawiranata, yang justru digunakan untuk membeli rumah. ''Kalau Pak Soedrajad Dijiwandono saya tidak tahu untuk apa," ujar Anwar.

Anwar juga mengakui ikut dalam RDG lanjutan pada 22 Juli 2003 yang membahas panitia sosial kemasyarakatan (PSK). "Saya akui mengikuti rapat itu," kata Anwar. Kala itu, dia menolak keras apabila untuk kegiatan panitia sosial kemasyarakatan (PSK), BI harus mencari dana ke sana-sini. ''Saya tidak sependapat BI cari anggaran. Ajukan saja dana ke DPR,'' kata Anwar.

Menurut Anwar, tidak ada praktik bank sentral di dunia yang mencari pinjaman uang. Dalam RDG itu, Anwar mengaku tidak mendapatkan laporan soal penggunaan dana untuk bantuan hukum tersebut. Dia juga tidak tahu siapa yang berinisiatif menggunakan dana YPPI itu untuk bantuan hukum dan diseminasi amandemen UU BI.

Bagaimana tanggapan Aulia soal ini? Saat diminta mengomentari keterangan Anwar, ayah artis Anissa Pohan itu menjelaskan, hanya sekali bertandang ke rumah Anwar. Menurut dia, kedatangannya saat itu mengantarkan Oey Hoey Tiong semasa menjadi direktur hukum BI. "Waktu itu saya sudah pensiun, jadi saya tidak memiliki otoritas bicara. Apalagi saat itu saya hanya menumpang makan," kata Aulia yang kemarin mengenakan kemeja motif garis-garis.

Aulia juga menjelaskan bahwa dalam RDG 22 Juli itu, Oey Hoey Tiong melaporkan semua dana yang telah digunakan. "Tidak ada keberatan dalam rapat itu, akhirnya menjadi keputusan," katanya. Anwar juga menjadi peserta rapat saat itu. (git/agm)

Sumber: Jawa Pos, 25 Februari 2009

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan