Sidang Korupsi KPU; PT Tipikor Perkuat Vonis untuk Achmad Rochjadi

Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi perkuat vonis untuk Sekretaris Panitia Pengadaan Tinta Pemilu Komisi Pemilihan Umum Achmad Rochjadi, yaitu empat tahun penjara.

Rochjadi juga diharuskan membayar denda Rp 200 juta. Namun, majelis hakim menghilangkan kewajiban untuk membayar uang pengganti Rp 1,382 miliar karena terdakwa dinilai tidak menikmati uang hasil tindak pidana korupsi.

Vonis terhadap Rochjadi itu diambil dalam sidang pembacaan putusan, dengan majelis hakim Zaharuddin Utama, Srihandoyo, Sudiro, Abdul Rahman Hassan, dan Hadi Widodo, Agustus lalu.

Humas Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi (PT Tipikor) Hariyono saat dikonfirmasi soal putusan ini, Kamis (7/9), membenarkan bahwa PT Tipikor telah membacakan putusan atas perkara korupsi pengadaan tinta pemilu Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan terdakwa Achmad Rochjadi. Hariyono juga membenarkan bahwa PT Tipikor sudah menjatuhi vonis bagi Direktur Utama PT Mulya Agung Utama Tjetjep Harefa.

Selain pembacaan vonis bagi terdakwa Achmad Rochjadi, PT Tipikor juga menjatuhi vonis bagi Tjetjep yang menjadi rekanan KPU. Vonis terhadap Tjetjep juga memperkuat vonis Pengadilan Khusus Tipikor tingkat pertama.

Majelis hakim yang terdiri dari Basuki, Muhammad Saleh, As

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan