Sidang Korupsi Mantan Bupati Sukabumi Tegang; Mantan Ketua DPRD Tak Memberikan Jawaban secara Jelas

Sidang perkara dugaan korupsi mantan Bupati Sukabumi Maman Sulaeman senilai Rp 4,5 miliar, Selasa (6/6), berlangsung tegang. Pasalnya, saksi yang juga mantan Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Yusuf Fuadz memberikan keterangan berbelit- belit.

Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Cibadak itu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sir Johan dengan Anggota Nur Aslam Bustaman dan Elly Tri Pangestu. Yusuf Fuadz yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama masih saja berbelit-belit dalam menjawab pertanyaan majelis hakim.

Sejak awal persidangan, Yusuf Fuadz tidak memberikan keterangan pasti, apakah dia bertemu mantan Bupati Sukabumi Maman Sulaeman dalam rangka tindak lanjut pembicaraan anak buah mereka. Pembicaraan tersebut mengenai pemberian dana pinjaman dan bantuan kepada 45 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sukabumi setelah mobil dinas fraksi dan komisi harus dikembalikan ke Pemerintah Kabupaten Sukabumi.

Majelis hakim menilai tidak logis jika Yusuf Fuadz sebagai pimpinan tertinggi DPRD tidak bertemu dengan Maman Sulaeman sebagai bupati untuk menindaklanjuti pembicaraan anak buah mereka. Ini bukan masalah kecil, lho. Ini menyangkut uang Rp 4,5 miliar. Masa Anda sebagai pimpinan DPRD tidak bertemu dengan terdakwa sebagai bupati? ujar Sir Johan mengulang pertanyaan kepada Yusuf Fuadz.

Dengan alasan tidak begitu ingat, Yusuf Fuadz juga tidak bisa menjawab pertanyaan apakah mantan Ketua Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Sukabumi Eman Suparno pernah memintanya bertemu langsung Maman Sulaeman. Sebab, Eman Suparno merasa tidak memiliki otoritas memutuskan masalah pemberian bantuan dan pinjaman seperti yang diminta oleh DPRD.

Beberapa kali, majelis hakim mengingatkan Yusuf Fuadz bahwa dia masih dimintai keterangan sebagai saksi dan sudah disumpah sebelum memberikan keterangan. Kalau Anda memberikan keterangan yang tidak benar, Anda melanggar sumpah dan bisa dijerat oleh hukum atas keterangan palsu. Makanya, Anda harus memberikan keterangan sejelas- jelasnya, ujar Sir Johan.

Tidak jelas
Namun, Yusuf Fuadz tetap tak bisa memberikan jawaban apakah dia menemui Maman Sulaeman dan diminta oleh Ketua BPKD Eman Suparno untuk langsung bertemu dengan Maman Sulae- man. Tak hanya majelis hakim, tim kuasa hukum Maman Sulaeman yang diketuai Dedy Kurniadi, dan juru bicara Junaidi Tarigan, serta jaksa penuntut umum yang terdiri dari M Ridosan, Dedy Supardi, Indah Laila, dan Mukri juga mencecar Yusuf Fuadz dengan banyak pertanyaan karena keterangan yang diberikan tidak jelas.

Majelis hakim akhirnya kembali meminta keterangan Eman Suparno dan menanyakan kepada Ma-man Suparman untuk mendapatkan kejelasan atas keterangan Yusuf Fuadz yang masih samar-samar. Dari keterangan Eman Suparno disebutkan, Yusuf Fuadz memang sudah diminta langsung bertemu Maman Sulaeman untuk menanyakan pemberian bantuan itu secara langsung.

Sementara itu, Maman Sulae-man menyatakan, Yusuf Fuadz memang pernah bertemu dengan dirinya dalam rangka membicarakan masalah pemberian bantuan dan pinjaman itu. Pertemuan itu bertempat di Pendapa Sukabumi di Palabuhanratu. Saat itu, ujar Maman, Yusuf Fuadz bersama Wakil Ketua DPRD Abdul Majid dan Sapon Sumartono.

Akhirnya, Yusuf Fuadz tidak bisa mengelak dan mengakui pernah diminta Eman Suparno untuk bertemu Maman Sulaeman. Ia juga mengakui pernah bertemu Ma- man Sulaeman untuk membicarakan tindak lanjut pemberian dana bantuan dan pinjaman sebesar Rp 100 juta untuk setiap anggota DPRD.

Persidangan itu juga menghadirkan saksi lainnya, mantan Wakil Ketua DPRD Sukabumi Budi Widaya. Dari keterangan Budi Widaya, ternyata mobil dinas para pimpinan DPRD tidak langsung dikembalikan walaupun bantuan dan pinjaman telah mereka terima. (aha)

Sumber: Kompas, 7 Juni 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan