Sidang Korupsi Mantan Ketua DPRD Digelar
Sidang kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh mantan Ketua DPRD Kota Malang Sri Rahayu sebesar Rp 2,1 miliar, mulai digelar di Pengadilan Negeri Malang, Selasa (22/3).
Karena diprediksi bakal dibanjiri massa yang pro dan kontra terhadap persidangan tersebut, Polresta Malang menyiagakan sedi-kitnya 110 personel berseragam dan yang berpakaian sipil.
Sri Rahayu dalam kasus itu didakwa melanggar UU Nomor 31 Tahun 1999, junto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 junto Pasal 64 Ayat 1 KUHP. Alasannya, terdakwa dinilai me-mark up APBD untuk anggaran Dewan 1999/2000 hingga negara dirugikan sekitar Rp 2,1 miliar.
Sri Rahayu yang mengenakan celana panjang putih dan baju serta kerudung ungu motif batik tiba di pengadilan pukul 08.10, bersama tim pengacara dari RHF Law Firm. Mereka terdiri atas Ratak SH, Martin Hamonangan SH, dan Andi Firasadi SH. Mengendarai mobil Izuzu Panther biru metalik, dia dikawal massa dari BMI dan PDI-P.
Persidangan mulai pukul 09.30, ditangani Majelis Hakim dengan Ketua I Wayan Sugawa SH, anggota Adi Dachrowi SH dan Sri Anggarwati SH. Sidang hanya berlangsung setengah jam dengan jadwal pembacaan dakwaan setebal 15 halaman oleh jaksa Sufari SH, Dwi Samudji SH, dan FC Cafarho SH. Sidang dilanjutkan Selasa (29/3) depan dengan agenda eksepsi tim pengacara terdakwa atas dakwaan jaksa. (jo-83t)
Sumber: Suara Merdeka, 23 Maret 2005