Sidang Korupsi PLN; PT Netway Rekanan Lama
Dalam pengadaan outsourcing roll out Customer Information System-Rencana Induk Sistem Informasi (CIS-RISI) di PLN Disjaya dan Tangerang, PT Netway Utama disebut sebagai rekanan melalui penunjukan langsung. Pasalnya, perusahaan tersebut sudah lama menjadi rekanan PLN.
Pernyataan itu terungkap dalam sidang dengan terdakwa mantan Direktur Utama PLN Eddie Widiono di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (27/9).
Mantan Kepala Divisi dan Pelayanan Publik PLN Disjaya Tangerang Aziz Sabarto yang menjadi saksi menyebut kontrak kerja sama antara PLN dan PT Netway Utama telah berlangsung sejak 1994. ‘’Ya, seingat saya hanya kerja sama untuk PLN,’’ kata Aziz.
Keterangan serupa juga disampaikan mantan General Manajer Disjaya dan Tangerang, Tungguno. Menurutnya, kontrak PLN dengan Politeknik Institut Teknologi Bandung (ITB) berkaitan dengan teknologi sistem informasi pelanggan. Pihak ITB diwakili oleh Gani Abdul Gani yang belakangan diketahui sebagai pemilik PT Netway.
‘’Gani Abdul Gani sebagai pelaksana atau orang teknis yang mewakili Politeknik ITB,’’ ujar Tunggono.
Eddie tak membantah keterangan yang disampaikan saksi Aziz dan Tunggono. Dia menuturkan kerja sama antara PLN dan PT Netway dilanjutkan kembali pada 2000. Namun, saat itu proposal kerja sama ditolak Dewan Komisaris PLN.
Dewan Komisaris meminta agar proyek CIS RISI dilakukan dengan cara non-outsourcing lantaran nilai proyek amat besar, mencapai Rp 900 miliar.
‘’Karena harga belum pernah dinegosiasikan. Karena itu usulan kepada Dewan Komisaris adalah usulan prinsip untuk menunjuk Netway sebagai rekanan, bukan pelaksana pekerjaan,’’ terang Eddie.
Pada saat rehat persidangan, Eddie menyatakan senang dengan kesaksian dua mantan anak buahnya. Kesaksian Aziz dan Tunggono yang menyebutkan fakta bahwa PT Netway telah lama menjadi rekanan PLN dinilai meringankan dirinya. ‘’Saya tadi gembira karena Pak Aziz mengklarifikasi PT Netway itu bukan perusahaan fiktif, tapi benar ada sejak 1994 dan jadi rekanan PLN,’’ tuturnya.
Dalam kasus korupsi proyek CIS RISI, Eddie didakwa melakukan penunjukan langsung PT Netway Utama sebagai rekanan tanpa persetujuan Dewan Komisaris PT PLN. Akibatnya, negara diduga dirugikan Rp 46,1 miliar dari total proyek Rp 137,1 miliar.
Terdakwa Eddie juga diduga menikmati Rp 2 miliar dari proyek pengadaan tersebut. Dia didakwa oleh jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 dan atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (J13-65)
Sumber: Suara Merdeka, 28 September 2011