Sidang Korupsi; Rekanan Suwarna Dituntut 9 Tahun
Rekanan Suwarna Abdul Fatah, Martias selaku Presiden Direktur Surya Dumai Group, dituntut sembilan tahun penjara karena terlibat dalam kasus dugaan korupsi pembangunan lahan kelapa sawit di Provinsi Kalimantan Timur. Sementara rekanan anggota KPU Mulyana Wira Kusumah, Sihol Manullang selaku Direktur Utama PT Survindo Indah Prestasi, dituntut tiga tahun penjara.
Tuntutan keduanya dibacakan dalam sidang terpisah di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (17/4). Mulyana dan Suwarna sendiri sudah divonis. Suwarna divonis 18 bulan penjara dan denda Rp 200 juta. Sementara Mulyana dan Richard Manusun Purba dari KPU divonis 15 bulan penjara.
Sihol dituntut tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan. Sihol juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp 15,749 miliar. Menurut jaksa penuntut umum Khaidir Ramly, dari uraian fakta yuridis berupa fakta perbuatan, terlihat secara jelas antara terdakwa Sihol dengan Mulyana Kusumah dan Richard Manusun Purba terdapat adanya kerja sama yang erat dan diinsafi, baik dalam perencanaan maupun pelaksanaan untuk melakukan perbuatan tindak pidana.
Seusai sidang, Sihol bereaksi keras atas tuntutan jaksa itu. Saksi ahli jaksa dari BPKP mengatakan uang itu tidak saya terima. Yang bertanggung jawab adalah yang terima uang, kata Sihol yang merasa terkejut dengan tuntutan jaksa.
Sihol mengatakan, sesuai dengan keterangan Sri Ampini (Biro Keuangan KPU), di dalam BAP uang itu bukan diserahkan kepada terdakwa Sihol, tetapi kepada pemilik baru SIP. Kok jaksa pura-pura tidak tahu, katanya.
Rekanan Suwarna, Martias selaku Presiden Direktur Surya Dumai Group, dituntut sembilan tahun penjara dan juga dituntut membayar uang pengganti Rp 346,832 miliar. Bila uang pengganti tersebut tidak dibayar satu bulan setelah berkekuatan hukum tetap, terdakwa dipidana empat tahun.
Seusai sidang, Martias mengatakan tuntutan jaksa ini aneh karena ia telah memperoleh izin di Provinsi Kaltim dan juga sudah membayar provisi sumber daya hutan-dana reboisasi.
Kuasa hukum Martias, Farida, mengatakan, para pengusaha adalah orang yang berada di luar sistem, jadi tidak mungkin para pengusaha itu menyalahgunakan wewenangnya. (vin/bdm)
Sumber: Kompas, 18 April 2007