Sidang Perdana Korupsi BNI
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi Bank BNI dengan terdakwa mantan Direktur Kepatuhan BNI Mohammad Arsjad dan mantan Kepala Divisi Hukum BNI Tri Kuntoro.
Ketua tim jaksa penuntut umum Sahat Sihombing mengatakan Arsjad dan Tri Kuntoro, melalui kantor pengacara Janis & Associates, telah meminta Rp 2,25 miliar ke kantor pusat BNI untuk penyelesaian deposito dan sertifikat fiktif di kantor layanan nasabah BNI Radio Dalam dan Halim Perdanakusuma.
Namun, dana itu kemudian dipakai Arsjad dan Tri Kuntoro untuk pembayaran dana operasional penyelesaian kasus kredit macet di Bank Pembangunan Daerah Bali yang ditangani oleh BNI dan Kepolisian RI. Dana itu diminta melalui cara yang seolah-olah merupakan tagihan kepada BNI untuk kantor pengacara yang ditunjuk melaporkan beberapa kasus BNI, kata Sahat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin.
Menurut Sahat, setelah menerima dana dalam bentuk cek Bank Mandiri sebesar Rp 2,25 miliar dalam dua tahap, Arsjad dan Tri Kuntoro menyerahkan seluruh dana itu kepada Kepala Badan Reserse Kriminal Markas Besar Polri Erwin Mappaseng, Direktur Ekonomi Khusus Brigadir Jenderal Samuel Ismoko, dan Kepala Unit Perbankan Komisaris Besar Irman Santosa.
Mohamad Assegaf, pengacara kedua terdakwa, menilai dakwaan tidak layak ditujukan kepada kliennya. Menurut dia, semua tindakan kliennya dilakukan atas sepengetahuan direksi BNI dan telah dipertanggungjawabkan. Dana sebesar itu adalah permintaan kepolisian, tidak ada motif klien kami untuk menggelapkan, kata Assegaf seusai sidang. AGOENG WIJAYA
Sumber: Koran Tempo, 29 November 2006