Sidang Praperadilan Al-Amin Nasution; Penyuapan Diduga di Lorong Toilet
Dalam persidangan, kuasa hukum Al-Amin menggebrak meja.
Dalam persidangan, kuasa hukum Al-Amin menggebrak meja.
Sekretaris Daerah Kabupaten Bintan Azirwan diduga menyuap anggota Komisi Kehutanan Dewan Perwakilan Rakyat, Al-Amin Nur Nasution, di lorong toilet Mistery Club, Hotel Ritz Carlton, Jakarta. Transaksi tersebut terjadi pada Rabu, 9 April, sekitar pukul 00.40 WIB.
Saya lihat Azirwan memberi uang kertas kepada Amin dan dihitung, kata penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Amir Arif, saat bersaksi dalam sidang praperadilan penangkapan Al-Amin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin.
Menurut Amir, uang tersebut berupa lembaran pecahan Rp 100 ribu. Peristiwa itu, kata dia, berlangsung sekitar lima menit. Setelah penyerahan uang, kata Amir, Azirwan melangkah ke toilet sedangkan Amin keluar lorong menuju mejanya.
Penyidik yang juga menjadi saksi, Edgar Diponegoro, menyatakan Amin sempat ke mobilnya di basement hotel. Saat itu, kata Edgar, Amin berjalan sendiri ke mobilnya dan membuka bagasi. Ketika menutup bagasi, Amin terlihat menjepit sebuah kertas di bibirnya dan meninggalkan mobilnya.
Sekitar sepuluh menit kemudian, kata Amir, Amin masuk kembali ke Mistery Club sambil membawa lipatan kertas. Kemudian Amin ke meja Azirwan, ujarnya. Mereka kemudian berjalan ke toilet. Setelah keduanya keluar, dia melihat lipatan kertas sudah berpindah tangan.
Sementara itu, Edgar mengatakan Amin ditangkap saat berjalan menuju mobilnya bersama Eifel dan Arya Permana. Edgar meminta Amin membuka tempat ban serep di bagasi mobilnya, namun Amin menolak dengan dalih tidak ada apa-apa. Kalau ada, bagaimana? kata Edgar kepada Amin. Terserah, jawab Amin.
Ternyata di dalamnya ada dua amplop cokelat berisi uang masing-masing Rp 30 juta. Edgar menjelaskan, saat petugas KPK lainnya menggeledah Amin, ditemukan uang Rp 3,9 juta di saku celana sebelah kanan.
Setelah Amin ditangkap, Edgar menuju posisi Azirwan, yang menunggu di lobi hotel. Saat itu dia sedang membaca selembar kertas yang berisi rekomendasi persetujuan alih fungsi hutan dari Komisi IV DPR, katanya.
Kuasa hukum Amin, Junaidi, sempat menanyakan tentang kumis dan rambut palsu yang dikenakan Amir. Saksi sudah tidak jujur, katanya. Namun, hakim Artha Theresia menolak keberatan tersebut karena hal itu masuk kategori perlengkapan personal. Tidak usah ikut campur, katanya.
Adapun saksi dari Amin, Arya Permana, yang ketika penangkapan bersama Amin, mengatakan tidak melihat Azirwan bersama Amin di Mistery Club.