Sidang Praperadilan Novel Baswedan, Ada Dokumen Palsu

Salah satu kuasa hukum Novel Baswedan, Julius Ibrani, mengatakan ada dugaan pemalsuan dokumen yang dijadikan barang bukti oleh termohon (Polri), yaitu dokumen terkait pemeriksaan disiplin Novel Baswedan yang menyebabkan dirinya ditahan selama 7 hari. Julius mempertegas bahwa diduga dokumen tersebut adalah palsu. Hal ini disebabkan barang bukti yang dibawa termohon bukanlah dokumen asli, melainkan dokumen fotocopy yang di-fotocopy kembali.

Barang bukti tersebut ditunjukkan dalam persidangan Kamis (4/6/2015) kepada hakim tunggal praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Zuheiri. Julius menerangkan, pemohon memiliki dokumen asli yang tentunya sangat berbeda dengan yang ditunjukkan termohon. Dokumen tersebut berbentuk seperti raport (bentuknya kertas panjang) dengan tanda tangan lengkap dari atasan Kepolisian Novel saat menjabat sebagai Kasat Reskrim Polresta Bengkulu.

"Dokumen yang kita punya adalah dokumen asli kedinasan, dimana ada tiga tanda tangan yaitu dari atasannya Novel saat di Polres Bengkulu, Kapolda, dan bidang administrasi Kepolisian sebagai rekaman kedinasan Novel di Bengkulu," tutur Julius.

Dirinya menegaskan bahwa dokumen yang diajukan sebagai barang bukti, diduga kuat adalah dokumen palsu. Hal ini karena dilihat dari bentuk dokumen yang ditunjukkan sangat berbeda dengan aslinya, yaitu ukuran kertas seperti A4 namun lebih lebar. Dalam dokumen asli tersebut, tercatat ada dua kali keterangan nihil dan teguran, bukan penahanan selama 7 hari.

Oleh karenanya, termohon harus menjelaskan dan mengklarifikasi dari mana didapatkan dokumen tersebut. "Kita akan tanyakan dan minta klarifikasi. Kalau mereka tidak bisa mengklarifikasi, ada dugaan itu bukti palsu, dan pasti ada konsekuensi dalam pengajuan bukti palsu," jelas Julius.

Sementara itu Novel Baswedan menyatakan "Ada surat palsu dan saya akan buktikan hari ini Jumat (5/6/2015). Hal ini berakibat, seolah-olah saya pernah ditahan," kata Novel dalam persidangan praperadilan.

Saat sidang berlangsung, Novel yang ditemani oleh tujuh kuasa hukumnya, dengan menggunakan kemeja abu-abu tampak serius dalam mendengarkan saksi-saksi yang dihadirkan termohon. Novel mengajukan praperadilan terhadap Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri terkait penangkapan dan penahanan dirinya. Permohonan praperadilan beregister Nomor Perkara 37/PID.PRAP/2015/PN.JKT.SEL ini meminta majelis hakim menyatakan penangkapan dan penahanan atas Novel Baswedan tidak sah.

Sebelumnya, Novel digelandang penyidik Bareskrim Polri pada Jumat 1 Mei 2015 dini hari dari kediamannya. Novel dijadikan tersangka atas kasus dugaan penembakan pelaku pencurian sarang burung walet saat menjadi Kasat Reskrim Polresta Bengkulu, pada 2004. Kasusnya sempat ditunda pada 2012 atas permintaan mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Namun, kasus ini diusut kembali oleh Polda Bengkulu. Belakangan pengusutan kasus tersebut dilakukan oleh Bareskrim dengan alasan berdekatan dengan tempat tinggal. (Ayu, Dewi, Abid)

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan