Sidang Praperadilan Soedradjad Dimulai
Sidang permohonan praperadilan atas surat perintah penghentian penyidikan atau SP3 kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia dengan tersangka Soedradjad Djiwandono mulai digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/10).
Sidang yang dipimpin hakim tunggal Prasetyo Ibnu Asmara itu diisi dengan pembacaan permohonan praperadilan dan tanggapan dari termohon.
Praperadilan itu dimohonkan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI). Permohonan diajukan terhadap Pemerintah Negara Indonesia cq Jaksa Agung Republik Indonesia.
Boyamin Saiman, Koordinator Perkumpulan MAKI, menyebutkan, Soedradjad Djiwandono sebagai Gubernur BI mestinya memegang tanggung jawab tertinggi terkait kasus BLBI saat itu. Soedradjad juga dinilai tak mencegah terjadinya penyimpangan, malah membiarkan penyimpangan terjadi. Oleh karena itu, penghentian penyidikan Soedradjad tidak sah dan tidak berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Atas permohonan praperadilan itu, Kejaksaan Agung yang diwakili jaksa Wisnu Baroto dan Rhein Singal menyampaikan jawaban setebal 10 halaman. Jaksa menyebutkan, pemohon tidak berkapasitas sebagai pihak yang berhak mengajukan permohonan praperadilan atau tidak memiliki hak gugat. ”Pemohon tak termasuk pihak ketiga yang berkepentingan sebagaimana maksud ketentuan Pasal 80 KUHAP,” kata jaksa.
Jaksa menyebutkan PP Nomor 71 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dalam Penegakan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Menurut jaksa, PP itu tidak mengatur hak gugat dan tata cara serta persyaratan lembaga swadaya masyarakat. (IDR)
Sumber: Kompas, 14 Oktober 2008