Sidang Pungli di Malaysia; Dubes dan Imigrasi Saling Menyalahkan
Mantan Duta Besar RI untuk Malaysia Rusdihardjo menyalahkan bidang imigrasi atas pemberlakuan tarif ganda pengurusan dokumen keimigrasian. Sementara mantan Kepala Bidang Imigrasi KBRI di Malaysia Arihken Tarigan mengatakan ia menarik pungutan atas perintah Duta Besar.
Mantan Duta Besar RI untuk Malaysia Rusdihardjo menyalahkan bidang imigrasi atas pemberlakuan tarif ganda pengurusan dokumen keimigrasian. Sementara mantan Kepala Bidang Imigrasi KBRI di Malaysia Arihken Tarigan mengatakan ia menarik pungutan atas perintah Duta Besar.
Hal ini terungkap saat Rusdihardjo dan Arihken membacakan nota pembelaan (pleidoi) mereka di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (28/5). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Moerdiono.
Rusdihardjo dan Arihken didakwa oleh jaksa penuntut umum dengan dugaan korupsi, dengan memberlakukan tarif ganda pengurusan dokumen keimigrasian di KBRI Malaysia. Tarif yang rendah disetorkan ke kas negara, sementara selisihnya tidak pernah disetorkan, tetapi malah dibagi-bagikan.
Rusdihardjo mengatakan baru tahu adanya tarif ganda saat diberi tahu tim Inspektur Jenderal Departemen Luar Negeri. Dalam penataran duta besar (dubes), serah terima jabatan (sertijab), memori sertijab, dan berita acara sertijab sama sekali tidak pernah dijelaskan adanya tarif-tarif tersebut.