Sidang Skandal Bank Indonesia; Dana Suap Akan Diganti Lahan

"Kami minta persetujuan Anwar Nasution."

Direktur Pengawas Internal Bank Indonesia Lukman Boenyamin menyatakan ada tiga opsi pengembalian uang Rp 100 miliar milik Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) yang dipakai oleh Bank Indonesia. Ketiga opsi itu sudah dibahas pejabat dari Dewan Perwakilan Rakyat, Bank Indonesia, dan Badan Pemeriksa Keuangan lewat sejumlah pertemuan.

"Kami sudah meminta persetujuan Anwar (Anwar Nasution, Ketua BPK) untuk menyelesaikan pengembalian dana YPPI, termasuk melalui kompensasi tanah dan akta pengakuan utang," ujar Lukman di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, kemarin. Ia memberikan kesaksian terhadap dua terdakwa kasus pengucuran dana BI sebesar Rp 100 miliar, yakni mantan Direktur Bidang Hukum BI Oey Hoey Tiong dan mantan Kepala Biro BI Surabaya Rusli Simanjuntak.

Dalam persidangan sebelumnya terungkap BI menggunakan dana dari YPPI sebesar Rp 100 miliar. Dari jumlah itu, sebesar Rp 31,5 miliar dikeluarkan untuk amendemen Undang-Undang Bank Indonesia dan penyelesaian Bantuan Likuiditas Bank Indonesia. Sisanya, sebesar Rp 68,5 miliar, dipakai untuk penanganan di bidang hukum mantan pejabat BI.

Dua opsi pengembalian dana YPPI, kata Lukman, adalah mengembalikan langsung dana tersebut dan dikompensasikan dengan sebidang lahan di Jalan Kemang Raya Nomor 32, Jakarta Selatan, melalui konsep build operate transfer. Opsi itu digunakan untuk menutupi aliran dana sebesar Rp 31,5 miliar. Sedangkan akta pengakuan utang digunakan untuk menutupi aliran dana sebesar Rp 63,5 miliar. "Uang Rp 63,5 miliar adalah uang milik YPPI sebesar Rp 68,5 miliar, yang dikurangi pengembalian Rp 5 miliar oleh Sudradjad Djiwandono (mantan Gubernur BI)," kata Lukman.

Menurut dia, pembahasan opsi-opsi pengembalian dana YPPI itu dilakukan melalui lima kali pertemuan. Pertama, dilakukan di Restoran Abaya Hotel Intercontinental, hadir Paskah Suzetta dan Hamka Yandhu (keduanya dari DPR) serta Rusli Simanjuntak dan Lukman Boenyamin (keduanya dari BI). Kedua, di Hotel Le Meridien, Jakarta, hadir Paskah, Hamka, Luckyfatul Azis Hadibarata (perwakilan BI di New York), dan Lukman. Pertemuan ketiga kembali dilakukan di Hotel Le Meridien. Selain dihadiri Paskah, Hamka, Lucky, Rusli, dan Lukman, hadir Wakil Ketua BPK saat itu, Abdullah Zaini.

"Pertemuan keempat dilanjutkan di kantor Badan Pemeriksa Keuangan pada 1 Juni 2006," kata Lukman. Saat itu hadir Anwar Nasution (Ketua BPK), Soekoyo (auditor keuangan BPK), Burhanuddin Abdullah (Gubernur BI), dan Lukman Boenyamin. Dalam pertemuan inilah konsep pengembalian uang YPPI dimintakan persetujuan kepada Anwar. Namun, menurut Lukman, Anwar memberi pernyataan mengambang.

"Karena pernyataan yang mengambang itulah pertemuan kelima dilanjutkan di Hotel Dharmawangsa pada malam harinya," kata Lukman. Dalam pertemuan ini, Lukman membuat tujuh butir risalah pertemuan. Isinya, antara lain, penyelesaian pengembalian dana YPPI dengan meminta pertimbangan Anwar dan penjelasan Anwar yang belum memastikan penyelesaian.

Kepada Tempo, Dwita Pradana, Kepala Biro Humas dan Luar Negeri BPK, pekan lalu membantah jika disebutkan bahwa Anwar menyetujui penyelesaian kasus YPPI, termasuk solusi tukar pinjam tanah. "Hal tersebut tidak benar." DWI WIYANA | CHETA NILAWATY

Sumber: Koran Tempo, 2 September 2008 

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan