sidang suap MA; Bagir Mengaku Belum Pernah Dipanggil dalam Kasus Harini
Pimpinan Mahkamah Agung menilai adanya sebuah kejanggalan dalam upaya jaksa penuntut umum menghadirkan Ketua MA Bagir Manan sebagai saksi dalam sidang Harini Wijoso. Kejanggalan itu terjadi ketika jaksa meminta izin ketua majelis hakim untuk menghadirkan Bagir.
Permintaan izin itu dinilai tidak lazim terjadi dalam proses beracara di peradilan mana pun, terlebih jika nama saksi yang diajukan tercantum di dalam berita acara persidangan (BAP).
Pimpinan MA juga menyatakan ketidakhadiran Bagir sebagai saksi juga disebabkan tidak adanya panggilan dari jaksa.
Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Trimedya Panjaitan, Senin (19/6) di sela-sela rapat konsultasi MA dengan Komisi III DPR di Gedung MA.
Di dunia peradilan biasanya jaksa tidak pernah minta izin ketua majelis untuk memanggil saksi-saksi yang ada dalam BAP. Pihak MA merasa, kenapa dalam kasus ini dan yang menyangkut Pak Bagir harus mengatakan kepada ketua majelis. Padahal, dalam sidang-sidang yang lain, jaksa saat hendak memanggil saksi tidak perlu bertanya kepada ketua majelis, ujarnya.
Trimedya sepakat apabila hal itu disebut sebagai sebuah kejanggalan. Berdasarkan pengalamannya dalam beracara selama kurang lebih 20 tahun, biasanya jaksa hanya menginformasikan saksi yang akan dipanggil pada sidang berikutnya kepada majelis hakim. Jaksa umumnya tidak pernah meminta izin jika akan menghadirkan saksi yang namanya tercantum dalam berkas.
Pihaknya akan menanyakan hal tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dalam rapat hari Selasa (20/6) ini.
Selain membicarakan persoalan di Pengadilan Tipikor, rapat konsultasi juga membicarakan mengenai seleksi calon hakim agung dan konflik antara MA dengan Komisi Yudisial selaku lembaga pengawas eksternal. Komisi III meminta agar MA dan Komisi Yudisial bersedia duduk bersama untuk membicarakan kembali persoalan tersebut.
Perdebatan mengenai perlu tidaknya Ketua MA Bagir Manan sebagai saksi telah menyebabkan macetnya sidang kasus Harini Wijoso. Kemacetan terjadi akibat perpecahan pendapat di antara anggota majelis hakim. Sidang baru dapat dilanjutkan setelah Kepala Pengadilan Tipikor mengganti susunan majelis hakim tipikor, dengan mengganti tiga hakim ad hoc tipikor dengan hakim baru. (ana)
Sumber: Kompas, 20 Juni 2006