Sidang Suap MA; Kresna Menon Bantah Dipromosi
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kresna Menon membantah bahwa dirinya bakal dipromosi sebagai ketua pengadilan negeri kelas 1 A. Sebelum menjadi hakim tipikor, Kresna Menon adalah ketua pengadilan negeri kelas 1 B, di Pengadilan Negeri Ngawi, Jatim.
Konfirmasi ini ditanyakan wartawan seusai persidangan suap Mahkamah Agung (MA) yang kembali buntu di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (31/5).
Untuk kelima kalinya Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor kembali menunda persidangan karena majelis hakim masih berbeda pendapat. Tiga hakim ad hoc memberi izin periksa Ketua MA Bagir Manan dan dua hakim karier tetap menolak.
Sehari sebelumnya Wakil Ketua MA Mariana Sutadi memanggil kelima hakim tipikor ini. Ia didampingi Ketua Muda Pidana Khusus MA Iskandar Kamil. Dalam pertemuan itu Mariana mempersoalkan sikap walk out ketiga hakim ad hoc tipikor.
Kepada wartawan, Rabu kemarin, Mariana membenarkan telah memanggil kelima hakim tipikor tersebut. Mariana mengatakan, dalam pertemuan itu MA memberikan petunjuk agar persidangan dilanjutkan.
Ia melihat ada dua persoalan yang perlu diluruskan, yaitu keluarnya tiga hakim anggota dari persidangan dan permohonan penggantian ketua majelis. Mengenai keluarnya hakim dari persidangan, Mariana menjelaskan bahwa hal itu tak pernah terjadi.
Mengenai penggantian ketua majelis, menurut Mariana, hal itu juga perlu diluruskan. Permohonan penggantian ketua majelis hanya dimiliki pihak yang diadili.
Mariana menegaskan, petunjuk MA tersebut sama sekali tidak menyentuh substansi perkara. MA hanya membahas jalannya persidangan.
Soal solusi MA atas kebuntuan, Mariana mengatakan akan membicarakan terlebih dahulu. Yang penting MA telah memberi petunjuk supaya sidang dilanjutkan, ujarnya. (VIN/ANA)
Sumber: Kompas, 1 Juni 2006