Sidang Suap MA; LSM Antikorupsi Sinyalir Ada Konspirasi
Sejumlah lembaga swadaya masyarakat antikorupsi mensinyalir adanya konspirasi untuk melindungi Bagir Manan agar tidak dihadirkan sebagai saksi dalam sidang pengadilan tindak pidana korupsi. Mereka mensinyalir adanya upaya intimidasi dari seorang hakim agung kepada tiga hakim ad hoc tipikor.
Hal ini disampaikan aktivis LSM antikorupsi dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (1/6), menyikapi berlarut-larutnya persidangan korupsi dalam kasus suap MA dengan terdakwa Harini Wijoso dan Pono Waluyo.
LSM antikorupsi yang hadir dalam jumpa pers itu adalah Masyarakat Transparansi Indonesia, Transparansi Internasional Indonesia, Konsorsium Reformasi Hukum Nasional , Indonesia Procurement Watch, dan Indonesian Corruption Watch.
Ini seperti musim bola, di mana Kresna Menon sebagai penjaga gawang yang andal dan sulit ditembus. Di depan mata kita kesalahan Kresna sudah tampak jelas, tapi tetap dibela oleh MA. Misalnya saja solusi seperti suara dua hakim karier ini dicatatkan di berita acara persidangan, ditolak Kresna. Ia mengabaikan KUHAP, cuma pakai SEMA, jelas Muslih dari KRHN,
Sedangkan Arief Hidayat dari MTI mensinyalir adanya intimidasi kepada tiga hakim ad hoc. Kalau hakim karier yang datang ke MA disebutnya pelaporan, tetapi kalau tiga hakim ad hoc disebutnya pemanggilan. Ini berbeda sekali, kata Arief.
Emerson Yuntho dari ICW mengatakan, sikap Kresna yang bersikeras menolak menghadirkan Bagir sebagai saksi adalah upaya mengulur-ulur waktu sehingga melewati batas waktu 90 hari yang berimplikasi lepasnya Harini dan Pono. Kalau kita pelajari, tidak ada seorang hakim pun yang dibawa ke pengadilan. Tampaknya ada semangat korps untuk tidak membawa Bagir sebagai saksi, katanya. (win)
Sumber: Kompas, 2 Juni 2006